PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah membebaskan denda pajak kendaraan bermotor untuk warganya selama masa darurat wabah Corona atau Covid-19. Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Jawa Tengah Tavip Supriyanto.
"Dalam kondisi darurat covid-19 kami tidak kenakan denda. Untuk lamanya sendiri sampai melihat perkembangan situasi dan kondisi," kata Tavip seperti dilansir Korlantas Polri.
Berlaku sejak 17 Februari hingga 16 Juli 2020, program penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bisa dimanfaatkan masyarakat Jawa Tengah.
Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban pemilik kendaraan yang terdampak Pandemi Corona.
