PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto memperpanjang masa Kode Billing dari 7 hari menjadi 14 hari. Hal tersebut disampaikan dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2025 tentang Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing untuk Mendukung Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Dirjen Pajak menjelaskan, perpanjangan masa Kode Billing ditetapkan dalam rangka mewujudkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
“(Perpanjangan masa Kode Billing) memerhatikan berbagai masukan dari Wajib Pajak, khususnya terkait pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang dilakukan dengan menggunakan Kode Billing,” kata Bimo dalam pengumuman tersebut, dikutip Kamis (18/12/2025).
Dalam ketentuan sebelumnya, Kode Billing berlaku selama 168 jam atau 7 x 24 jam sejak Kode Billing diterbitkan. Masa tersebut ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PER 10/2024).
“Bahwa dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan, dimungkinkan terjadi keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam PER-10/PJ/2024, sehingga pelaksanaan pembayaran dan/atau penyetoran pajak dengan menggunakan kode billing tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Bimo.
