PajakOnline| Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan pembaruan skema pembuatan kode billing pada aplikasi Coretax DJP, sebagai bagian dari modernisasi sistem administrasi perpajakan nasional yang tengah diimplementasikan secara bertahap.
Dalam sistem Core Tax Administration System (Coretax), pembuatan kode billing kini dibagi dalam tiga skema utama yang disesuaikan dengan karakteristik jenis kewajiban dan aktivitas wajib pajak.
Ketiga skema ini memungkinkan proses pembayaran pajak diintegrasikan lebih erat dengan proses pelaporan dan tagihan, sekaligus meminimalkan kesalahan manual dalam pencatatan data.
1. Skema Pembuatan Kode Billing Terkait Pelaporan SPT
Dalam skema ini, kode billing dibuat secara otomatis dalam rangka aktivitas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Masa maupun SPT Tahunan. Setelah wajib pajak menyelesaikan konsep SPT Kurang Bayar, sistem Coretax menawarkan pilihan penggunaan deposit pajak atau pembuatan kode billing untuk keperluan pembayaran kewajiban pajak sesuai jenis dan masa pajak yang dilaporkan.
2. Skema Pembuatan Kode Billing Berdasarkan Tagihan atau Ketetapan Pajak
Skema kedua berlaku ketika terdapat tagihan atau ketetapan pajak yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak. Sistem akan menggenerasi kode billing secara otomatis berdasarkan nomor surat, jenis pajak, serta masa pajak yang tertera dalam tagihan atau ketetapan tersebut, sehingga wajib pajak dapat segera melakukan pembayaran tanpa langkah manual yang panjang.
3. Skema Pembuatan Kode Billing Mandiri
Skema ketiga memungkinkan wajib pajak membuat kode billing secara mandiri melalui menu Layanan Mandiri Kode Billing pada Coretax. Skema ini umumnya digunakan untuk jenis pembayaran yang tidak terkait langsung dengan pelaporan SPT atau tagihan, seperti penyetoran sendiri atas jenis pajak tertentu.
Pada skema mandiri, wajib pajak memasukkan parameter data seperti jenis pajak, masa dan tahun pajak, serta jumlah setoran yang akan dibayarkan.
Menurut DJP, ketiga skema ini dirancang untuk memperkuat integrasi layanan perpajakan dan membantu wajib pajak dalam mematuhi kewajiban perpajakan secara lebih akurat dan cepat.
Kode billing yang berhasil dibuat melalui ketiga skema tersebut berlaku selama 7 hari kalender, setelah itu wajib pajak harus membuat kode baru bila belum sempat digunakan untuk pembayaran.
Modernisasi ini sejalan dengan upaya DJP mendorong pelaporan dan pembayaran pajak sepenuhnya melalui sistem digital Coretax menjelang penerapan penuh pada tahun 2026.

































