TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Diskon Pajak dan Kredit Tanpa DP Bikin Penjualan Mobil Jelang Lebaran Meningkat

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan pemberian diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil akan meningkatkan kapasitas produksi industri otomotif.

Baca Juga:  Diskon Pajak Mobil Baru Jadi Stimulus Belanja Kalangan Menengah

Kebijakan stimulus relaksasi pajak ini juga menggairahkan konsumsi terutama kalangan kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi menuju perbaikan.

"Di sisi konsumen, Lebaran dengan tradisi mudiknya diharapkan juga akan meningkatkan pembelian kendaraan. Tentunya hal itu bisa terlaksana apabila pandemi Covid-19 telah melandai," kata Plh. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Rahmat Widiana dalam keterangan tertulis yang kami kutip pada hari ini, Jumat (19/2/2021).

Dari sisi produksi, insentif ini akan memperkuat pemulihan ekonomi sektor-sektor strategis domestik. Rilis PDB menunjukkan bahwa semua sektor ekonomi telah mengalami perbaikan pertumbuhan ekonomi. Sektor industri pengolahan dan perdagangan yang secara total berkontribusi sebesar 32,8 persen juga mengalami pemulihan.

Sektor industri pengolahan telah membaik dari -6,18 persen di Q2-2020, meningkat menjadi -4,34 persen di Q3-2020 dan -3,14 persen di Q4-2020. Sektor perdagangan memiliki tren pemulihan yang hampir sama, dari -7,59 persen di Q2-2020 meningkat menjadi -5,05 persen di Q3-2020 dan -3,04 persen di Q4-2020. Walaupun semuanya masih minus, namun bisa jadi nanti akan menuju positif.

Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni menilai kebijakan pemerintah yang memberikan relaksasi pajak berupa penurunan tarif PPnBM atau diskon pajak untuk kendaraan bermotor dapat menstimulus minat kalangan menengah untuk membelanjakan uangnya untuk membeli mobil baru.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan diskon pajak ini untuk segmentasi pasar mobil kelas 1.500 cc kategori sedan dan 4×4 yang didominasi konsumen kalangan menengah hingga ke atas.

“Jadi mereka yang masih menyimpan atau menabung uangnya tentu tergerak untuk berbelanja membeli mobil baru. Ini membuat industri otomotif dapat bangkit dan bergairah kembali,” kata Koni, Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group.

Menurut Koni, upaya pemerintah ini patut didukung karena dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mendukung industri manufaktur yang menyerap tenaga kerja, dan banyak turunan produksinya. Disamping itu, kontribusi sektor otomotif ini kepada PDB (Produk Domestik Bruto) cukup signifikan yakni sebesar 19,88%. Industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi paling besar.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, kebijakan insentif pajak berupa penurunan tarif PPnBM (diskon pajak) diberikan untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.

Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.

Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal. Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 perzen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021 atau bulan depan.

Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).

Harapannya, kombinasi kebijakan ini disambut positif para produsen dan dealership mobil untuk memberikan skema penjualan yang menarik bagi masyarakat konsumen.