TRENDING
Tiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga Narkotika
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Berhasil Tagih Rp14,15 Triliun dari 130 Penunggak Pajak Besar

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan terbaru dalam upaya penagihan terhadap penunggak pajak besar. Sampai 31 Januari 2026, sebanyak 130 dari total 200 wajib pajak yang masuk daftar prioritas telah melakukan pembayaran dengan nilai mencapai Rp14,155 triliun.

“Terkait penagihan 200 penunggak pajak terbesar, data sampai 31 Januari 2026 sudah ada 130 wajib pajak yang dibayar, total pembayarannya sebesar Rp14,155 triliun,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers APBN Kita (Kinerja dan Fakta), Senin (23/2/2026).

Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan posisi Oktober 2025, ketika pemerintah pertama kali mengumumkan daftar 200 penunggak pajak besar dengan nilai kewajiban yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Saat itu, total potensi penerimaan dari kelompok tersebut diperkirakan berada pada kisaran Rp50 triliun hingga Rp60 triliun.

Daftar tersebut sebelumnya diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap wajib pajak yang mengabaikan kewajiban setelah putusan pengadilan (inkrah) final dan mengikat. Pemerintah, kata dia, akan menempuh langkah penagihan maksimal untuk memastikan hak negara terpenuhi.

Strategi penagihan tidak hanya mengandalkan pendekatan administratif, tetapi juga kolaborasi lintas lembaga. Kementerian Keuangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian, serta berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan aset milik penunggak pajak.

Selain itu, sinergi pertukaran data dengan kementerian dan lembaga lain diperkuat untuk mempersempit ruang gerak wajib pajak yang tidak patuh.
Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penagihan, terutama terhadap wajib pajak yang memiliki aset tersebar di berbagai sektor dan wilayah.

Dengan capaian Rp14,15 triliun dari 130 wajib pajak, DJP menilai upaya intensif penagihan mulai menunjukkan hasil nyata. Namun demikian, masih terdapat puluhan nama dalam daftar prioritas yang menjadi fokus lanjutan aparat pajak untuk mengejar potensi penerimaan yang tersisa.

Penagihan terhadap penunggak pajak bukan semata soal penerimaan, melainkan juga bagian dari upaya membangun keadilan dan kepatuhan dalam sistem perpajakan nasional. Langkah tegas terhadap wajib pajak yang telah inkrah di pengadilan diharapkan memberi efek jera sekaligus memperkuat kredibilitas penegakan hukum di bidang perpajakan.