PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kepada para pemberi kerja segera menyerahkan bukti potong pajak agar karyawannya dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, bukti potong dibutuhkan karyawan ketika melaporkan SPT Tahunan. DJP pun akan mengirimkan pengingat kepada pemberi kerja agar segera menyerahkan bukti potong kepada karyawan melalui email blast.
“Kami akan coba mengingatkan, apalagi sebentar lagi kewajiban SPT juga akan disampaikan,” kata Suryo Utomo dalam konferensi Pers Realisasi APBN 2023, Selasa (2/1/2024).
Suryo mengatakan, DJP telah mewajibkan pemberi kerja memberikan bukti potong pajak kepada pekerjanya. Ketentuan itu tertuang dalam PER16/PJ/2016, yang menyebut pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
“Bukti potong sudah seharusnya disampaikan kepada pihak atau
wajib pajak yang dipotong,” katanya.
Apabila telah menerima bukti potong pajak, karyawan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Pelaporan SPT Tahunan yang telat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.