TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Ingatkan PT Perorangan Hanya Bisa Pakai PPh Final UMKM Selama 3 Tahun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak perseroan perorangan hanya boleh
menggunakan skema pajak penghasilan final UMKM dengan tarif 0,5% selama 3 tahun pajak saja, bukan 7 tahun seperti wajib pajak orang pribadi.

DJP menjelaskan wajib pajak perseroan atau PT perorangan merupakan subjek pajak badan. Oleh karena itu, perlakuan pajaknya tidak dapat dipersamakan dengan wajib pajak orang pribadi.

"Jangka waktu pengenaan PP 23/2018 untuk PT yaitu 3 tahun sejak PP tersebut
terbit atau wajib pajak terdaftar," jelas DJP dalam media sosial akun Twitter @kring_pajak dikutip hari ini.

PT perorangan juga tidak dapat menikmati fasilitas omzet hingga Rp500 juta bebas pajak yang baru-baru ini diberikan kepada wajib pajak melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, fasilitas ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.

"Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak," demikian kutipan Pasal 7 ayat (2a).

Sebagai informasi, pendirian PT perorangan dapat dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan teknisnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2021.

PT perorangan dapat didirikan oleh 1 orang sepanjang perseroan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK). Pada PP 7/2021, usaha mikro adalah usaha dengan modal usaha maksimal Rp1 miliar dan hasil penjualan maksimal Rp2 miliar.

Sementara itu, usaha kecil adalah usaha dengan modal usaha senilai lebih dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp5 miliar dan omzet lebih dari Rp2 miliar hingga maksimal Rp15 miliar.

Apabila perseroan perorangan ternyata sudah tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil, PT perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan Terbatas biasa.