PajakOnline.com—Perseroan (PT) Perorangan dan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah terbaru yakni PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur kembali kebijakan pajak penghasilan (PPh) bersifat final sebesar 0,5% pada UMKM.
Dalam rincian Pasal 59 PP 55/2022 kriteria yang dapat menggunakan PPh final termasuk BUMDes bersama dan PT Perorangan.
“Jangka waktu tertentu pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final … paling lama … 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang,” isi Pasal 59 ayat (1) huruf b PP 55/2022, dikutip hari ini.
Selain BUMDes/BUMDes bersama dan PT perorangan, PPh final juga tetap dapat digunakan oleh wajib pajak UMKM orang pribadi paling lama 7 tahun dan wajib pajak badan berbentuk PT paling lama 3 tahun.
Pasal 59 ayat (2) PP 55/2022 kemudian menjelaskan beberapa ketentuan mengenai penghitungan jangka waktu pengenaan PPh final. Bagi wajib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak wajib pajak bersangkutan terdaftar.
Bagi wajib pajak BUMDes/BUMDes bersama atau PT perorangan yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun pajak PP ini berlaku.
Sebelumnya, pemerintah melalui PP 23/2018 menurunkan tarif PPh final UMKM yang semula 1% menjadi 0,5%. Tarif pajak ini dikenakan atas peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Hitungan omzet yang menjadi acuan dikenakan tarif 0,5% yakni omzet per bulan. Apabila nantinya omzet wajib pajak melebihi Rp4,8 miliar, tarif yang sama 0,5% tetap dikenakan sampai dengan akhir tahun pajak WP tersebut selesai.
Download/Unduh: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022

































