Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

DJP Pantau Data Transaksi Kripto

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
4 Februari 2026
in Berita, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Aset Kripto.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline – Pemerintah resmi memperluas pengawasan pajak atas aktivitas ekonomi digital, termasuk transaksi uang elektronik dan aset kripto. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, diundangkan pada 31 Desember 2025, dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

PMK 108/2025 menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni PMK 70/PMK.03/2017 beserta perubahannya melalui PMK 47/2024. Regulasi ini menyesuaikan kerangka pelaporan pajak nasional dengan perkembangan standar global, khususnya pembaruan Common Reporting Standard (CRS) serta penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Melalui aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperoleh akses yang lebih luas terhadap informasi keuangan wajib pajak, mencakup sektor perbankan, asuransi, pasar modal, uang elektronik, hingga aset kripto.

Perluasan Pelaporan Uang Elektronik dan Pembayaran Digital PMK 108/2025 mewajibkan penyedia jasa pembayaran (PJP) serta pengelola uang elektronik atau e-wallet untuk masuk dalam skema pelaporan ke DJP. Kewajiban ini berlaku bagi PJP berbentuk bank maupun lembaga nonbank yang mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral.

Kebijakan tersebut sejalan dengan pembaruan CRS yang diterbitkan Organisation for Economic Co-operation and Development. Dalam standar terbaru, produk uang elektronik tertentu serta central bank digital currency diklasifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan dalam mekanisme pertukaran data otomatis antarnegara.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, pelaporan uang elektronik hanya berlaku untuk saldo minimal USD10.000 atau setara. Batas ini berada di atas rata-rata saldo uang elektronik di Indonesia saat ini. Sementara itu, implementasi pelaporan central bank digital currency di dalam negeri belum berjalan karena digital rupiah belum diterbitkan.

Pengawasan Aset Kripto Masuk Skema Pelaporan Otomatis

Salah satu poin utama dalam PMK 108/2025 adalah dimasukkannya aset kripto ke dalam skema pelaporan otomatis untuk kepentingan perpajakan melalui Crypto-Asset Reporting Framework. Melalui skema ini, DJP akan memperoleh data transaksi aset kripto yang relevan secara terstruktur dan terintegrasi dengan mekanisme pertukaran data otomatis.

Dalam PMK tersebut, Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang berstatus sebagai pelapor CARF diwajibkan menyampaikan laporan informasi aset kripto kepada DJP. Kewajiban ini mencakup aktivitas yang memfasilitasi pertukaran atau transfer aset kripto, baik sebagai pihak lawan transaksi, perantara, maupun penyedia platform perdagangan.

Data yang wajib dilaporkan meliputi identitas pengguna aset kripto, nilai pasar aset kripto, serta saldo mata uang fiat yang tersimpan di akun pengguna pada akhir tahun pelaporan. Selain itu, PJAK juga diwajibkan melaporkan transaksi pembayaran ritel bernilai besar.

Dalam ketentuan lampiran PMK, transaksi pembayaran barang atau jasa menggunakan aset kripto dengan nilai melebihi USD50.000 atau sekitar Rp800 juta dikategorikan sebagai transaksi pembayaran ritel yang wajib dilaporkan. Ruang lingkup pelaporan CARF juga mencakup pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antarjenis aset kripto, serta transfer aset kripto.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan melalui skema CARF, PJAK diwajibkan melaporkan nilai, jumlah unit, serta frekuensi transaksi aset kripto secara agregat selama satu tahun untuk setiap jenis aset kripto yang relevan.

Implementasi CARF dijadwalkan mulai 2027, dengan basis data transaksi selama tahun pajak 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia terhadap agenda transparansi pajak global yang disepakati dalam forum G20 dan dikoordinasikan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.