Selasa, 1 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Januari 2026

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14 Januari 2026
in Berita, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Januari 2026
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline – Pemerintah menetapkan tarif bunga sanksi administratif pajak berlaku periode 1-31 Januari 2026. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/MK/EF/2025 (KMK 10/2025) yang mengatur besaran tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga, sekaligus pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Januari 2026,” kata Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu, tercantum dalam KMK 10/2025, dikutip Selasa (6/1/2026).

Dibandingkan periode Desember 2025, tarif bunga sanksi administratif pajak pada Januari 2026 mengalami perubahan terbatas. Kenaikan tercatat pada tarif bunga untuk sanksi berdasarkan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU KUP yang naik tipis dari 0,51 persen per bulan pada Desember 2025 menjadi 0,52 persen per bulan pada Januari 2026.

Selain itu, tarif bunga atas sanksi Pasal 13 ayat (2) dan ayat (2a) juga meningkat dari 1,76 persen menjadi 1,77 persen per bulan. Sementara itu, tarif bunga untuk sanksi yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a) dan ayat (2b), serta Pasal 14 ayat (3) tetap sebesar 0,93 persen per bulan. Tarif bunga Pasal 8 ayat (5) juga tidak berubah di level 1,35 persen per bulan, demikian pula tarif tertinggi Pasal 13 ayat (3b) yang tetap sebesar 2,18 persen per bulan.

Tarif bunga sanksi administratif pajak untuk periode Januari 2026 ditetapkan berbeda-beda, bergantung pada jenis pelanggaran dan dasar hukum pengenaannya dalam UU KUP.

Baca Juga:

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Tarif bunga terendah sebesar 0,52 persen per bulan dikenakan atas sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU KUP.

Secara rinci, Pasal 19 ayat (1) mengatur bunga penagihan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SKPKB tambahan, maupun putusan keberatan, banding, atau peninjauan kembali yang menyebabkan pajak masih harus dibayar, tetapi tidak atau kurang dilunasi pada saat jatuh tempo.

Sementara itu, Pasal 19 ayat (2) berlaku bagi Wajib Pajak yang memperoleh persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak, sedangkan Pasal 19 ayat (3) dikenakan dalam hal Wajib Pajak menunda penyampaian SPT Tahunan dan jumlah pajak yang dibayar secara sementara lebih kecil dari pajak yang sebenarnya terutang.

Tarif bunga sebesar 0,93 persen per bulan dikenakan atas sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a) dan ayat (2b), serta Pasal 14 ayat (3) UU KUP. Ketentuan ini mencakup kekurangan pembayaran pajak akibat pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa, pembetulan SPT Masa secara sukarela sebelum pemeriksaan yang mengakibatkan utang pajak bertambah, keterlambatan penyetoran PPh Masa maupun PPh Tahunan, serta penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) akibat pajak yang kurang dibayar karena salah tulis atau salah hitung, termasuk pajak dalam tahun berjalan yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan hasil penelitian.

Tarif bunga sebesar 1,35 persen per bulan dikenakan atas sanksi berdasarkan Pasal 8 ayat (5) UU KUP, yakni dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT setelah dilakukan pemeriksaan tetapi sebelum diterbitkannya surat ketetapan pajak. Pengungkapan tersebut mengakibatkan timbulnya pajak yang kurang dibayar sehingga dikenakan sanksi administratif berupa bunga.

Selanjutnya, tarif bunga sebesar 1,77 persen per bulan ditetapkan untuk sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (2a) UU KUP. Pasal 13 ayat (2) mengatur penerbitan SKPKB atas pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar akibat kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam UU KUP, sedangkan Pasal 13 ayat (2a) berlaku dalam hal Pengusaha Kena Pajak belum melakukan penyerahan, tetapi telah menerima pengembalian atau mengkreditkan pajak masukan.

Sementara itu, tarif bunga tertinggi sebesar 2,18 persen per bulan dikenakan atas sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3b) UU KUP. Ketentuan ini berlaku atas penerbitan SKPKB tambahan, antara lain dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT meskipun telah ditegur secara tertulis, terdapat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang tidak seharusnya dikompensasikan atau dikenakan tarif 0 persen, serta dalam kondisi Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pembukuan atau kewajiban saat dilakukan pemeriksaan.

Selain mengatur sanksi administratif, pemerintah juga menetapkan tarif imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk periode 1–31 Januari 2026. Berdasarkan KMK 10/2025, tarif imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,52 persen per bulan.

Imbalan bunga sebesar 0,52 persen per bulan pada Januari 2026 ini diberikan dalam beberapa kondisi yang diatur secara spesifik dalam UU KUP. Pasal 11 ayat (3), misalnya, mengatur pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak yang timbul karena Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) tidak diterbitkan tepat waktu oleh otoritas pajak.

Selanjutnya, Pasal 17B ayat (3) dan ayat (4) mengatur imbalan bunga dalam hal terjadi keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak setelah diterbitkannya SKPLB, termasuk yang berasal dari hasil pemeriksaan. Adapun Pasal 27B ayat (4) mengatur imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak yang timbul sebagai akibat dikabulkannya sebagian atau seluruh permohonan keberatan, banding, atau peninjauan kembali oleh Wajib Pajak, sehingga negara wajib memberikan kompensasi berupa bunga atas dana yang sempat tertahan.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jateng I Siapkan Ratusan Relawan Pajak untuk Edukasi Masyarakat

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sebanyak 6 provinsi di Indonesia pada September...

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.