PajakOnline – Pemerintah menetapkan tarif bunga sanksi administratif pajak berlaku periode 1-31 Januari 2026. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/MK/EF/2025 (KMK 10/2025) yang mengatur besaran tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga, sekaligus pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Januari 2026,” kata Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu, tercantum dalam KMK 10/2025, dikutip Selasa (6/1/2026).
Dibandingkan periode Desember 2025, tarif bunga sanksi administratif pajak pada Januari 2026 mengalami perubahan terbatas. Kenaikan tercatat pada tarif bunga untuk sanksi berdasarkan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU KUP yang naik tipis dari 0,51 persen per bulan pada Desember 2025 menjadi 0,52 persen per bulan pada Januari 2026.
Selain itu, tarif bunga atas sanksi Pasal 13 ayat (2) dan ayat (2a) juga meningkat dari 1,76 persen menjadi 1,77 persen per bulan. Sementara itu, tarif bunga untuk sanksi yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a) dan ayat (2b), serta Pasal 14 ayat (3) tetap sebesar 0,93 persen per bulan. Tarif bunga Pasal 8 ayat (5) juga tidak berubah di level 1,35 persen per bulan, demikian pula tarif tertinggi Pasal 13 ayat (3b) yang tetap sebesar 2,18 persen per bulan.
Tarif bunga sanksi administratif pajak untuk periode Januari 2026 ditetapkan berbeda-beda, bergantung pada jenis pelanggaran dan dasar hukum pengenaannya dalam UU KUP.
Tarif bunga terendah sebesar 0,52 persen per bulan dikenakan atas sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU KUP.
Secara rinci, Pasal 19 ayat (1) mengatur bunga penagihan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SKPKB tambahan, maupun putusan keberatan, banding, atau peninjauan kembali yang menyebabkan pajak masih harus dibayar, tetapi tidak atau kurang dilunasi pada saat jatuh tempo.
Sementara itu, Pasal 19 ayat (2) berlaku bagi Wajib Pajak yang memperoleh persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak, sedangkan Pasal 19 ayat (3) dikenakan dalam hal Wajib Pajak menunda penyampaian SPT Tahunan dan jumlah pajak yang dibayar secara sementara lebih kecil dari pajak yang sebenarnya terutang.
Tarif bunga sebesar 0,93 persen per bulan dikenakan atas sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a) dan ayat (2b), serta Pasal 14 ayat (3) UU KUP. Ketentuan ini mencakup kekurangan pembayaran pajak akibat pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa, pembetulan SPT Masa secara sukarela sebelum pemeriksaan yang mengakibatkan utang pajak bertambah, keterlambatan penyetoran PPh Masa maupun PPh Tahunan, serta penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) akibat pajak yang kurang dibayar karena salah tulis atau salah hitung, termasuk pajak dalam tahun berjalan yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan hasil penelitian.
Tarif bunga sebesar 1,35 persen per bulan dikenakan atas sanksi berdasarkan Pasal 8 ayat (5) UU KUP, yakni dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT setelah dilakukan pemeriksaan tetapi sebelum diterbitkannya surat ketetapan pajak. Pengungkapan tersebut mengakibatkan timbulnya pajak yang kurang dibayar sehingga dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
Selanjutnya, tarif bunga sebesar 1,77 persen per bulan ditetapkan untuk sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (2a) UU KUP. Pasal 13 ayat (2) mengatur penerbitan SKPKB atas pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar akibat kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam UU KUP, sedangkan Pasal 13 ayat (2a) berlaku dalam hal Pengusaha Kena Pajak belum melakukan penyerahan, tetapi telah menerima pengembalian atau mengkreditkan pajak masukan.
Sementara itu, tarif bunga tertinggi sebesar 2,18 persen per bulan dikenakan atas sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3b) UU KUP. Ketentuan ini berlaku atas penerbitan SKPKB tambahan, antara lain dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT meskipun telah ditegur secara tertulis, terdapat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang tidak seharusnya dikompensasikan atau dikenakan tarif 0 persen, serta dalam kondisi Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pembukuan atau kewajiban saat dilakukan pemeriksaan.
Selain mengatur sanksi administratif, pemerintah juga menetapkan tarif imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk periode 1–31 Januari 2026. Berdasarkan KMK 10/2025, tarif imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,52 persen per bulan.
Imbalan bunga sebesar 0,52 persen per bulan pada Januari 2026 ini diberikan dalam beberapa kondisi yang diatur secara spesifik dalam UU KUP. Pasal 11 ayat (3), misalnya, mengatur pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak yang timbul karena Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) tidak diterbitkan tepat waktu oleh otoritas pajak.
Selanjutnya, Pasal 17B ayat (3) dan ayat (4) mengatur imbalan bunga dalam hal terjadi keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak setelah diterbitkannya SKPLB, termasuk yang berasal dari hasil pemeriksaan. Adapun Pasal 27B ayat (4) mengatur imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak yang timbul sebagai akibat dikabulkannya sebagian atau seluruh permohonan keberatan, banding, atau peninjauan kembali oleh Wajib Pajak, sehingga negara wajib memberikan kompensasi berupa bunga atas dana yang sempat tertahan.

































