TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline - Sebanyak 6 provinsi di Indonesia pada September 2026 melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Namun, bentuk keringanan yang diberikan oleh masing-masing provinsi berbeda-beda. Mulai dari diskon, penghapusan denda dan sanksi administrasi, pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Salah satu daerah yang memberikan keringanan yakni Provinsi Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Desember 2026. Kemudian Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 30 September 2026.

Berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan selengkapnya;

1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 31 Desember 2026. Sejumlah insentif yang diberikan kepada masyarakat dalam program tersebut meliputi:

-Diskon pokok PKB sebesar 5%
-Pengurangan sanksi administrasi yang disesuaikan dengan besaran diskon pokok pajak-Keringanan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk tunggakan sejak 5 Januari 2025.

2. Daerah Istimewa Yogyakarta
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 30 September 2026. Program tersebut meliputi:

-Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
-Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),
-Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.Program ini berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.

3. Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi memberikan pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Keringanan ini diberikan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.
Masyarakat cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun masa pajak. Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026.

Selain itu, Pemprov Jambi juga memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda keterlambatan PKB. Pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo juga memperoleh insentif berupa diskon pokok PKB.

Untuk kendaraan roda dua, diskon yang diberikan sebesar 5%, sedangkan kendaraan roda empat mendapatkan diskon 2,5%. Khusus kendaraan yang melakukan proses BBNKB, tersedia pengurangan pokok PKB sebesar 7,5%.

4. Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2026. Program pemutihan tersebut mencakup pembebasan sanksi administrasi hingga pengurangan pokok pajak kendaraan. Kebijakan ini berlaku mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026.

5. Sulawesi Utara
Sulawesi Utara juga memberikan keringanan pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Desember 2026. Berdasarkan informasi dari akun Instagram Bapenda Sulut, sejumlah keringanan yang diberikan meliputi pengurangan pokok pajak sebesar 25% dan pembebasan pajak progresif, pembebasan pokok pajak satu tahun berjalan.

6. Sulawesi Barat
Untuk Sulawesi Barat, pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku hingga 30 September 2026. Dikutip dari laman resmi Pemprov Sulawesi Barat, insentif yang diberikan antara lain:

-Diskon tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 50%
-Pembebasan denda PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 100%
-Diskon PKB tahun pertama sebesar 50% untuk kendaraan mutasi nonpelat DC menjadi pelat DC
-Pembebasan denda Jasa Raharja tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan.