TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali membuka rekrutmen Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) untuk pendayagunaan tahun 2027. Program ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia untuk terlibat dalam kegiatan perpajakan sekaligus memperoleh pengalaman pelayanan kepada masyarakat.

Rekrutmen Renjani 2027 resmi mulai dibuka pada Senin, 31 Agustus 2026, dan berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-49/PJ.09/2026, masa registrasi berlangsung hingga 2 Oktober 2026. Ketentuan tersebut ditetapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, pada 21 Agustus 2026.

DJP menjelaskan, program Renjani ditujukan untuk memberikan ruang bagi mahasiswa Indonesia untuk memperluas wawasan, membangun jaringan, mengembangkan jiwa pelayanan dan kepemimpinan, serta memperoleh pengalaman pembelajaran secara langsung.

“DJP kembali mengajak seluruh mahasiswa Indonesia untuk memperluas wawasan, membangun jaringan, melatih jiwa melayani masyarakat, jiwa kepemimpinan, dan merasakan pembelajaran berbasis pengalaman langsung melalui program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) untuk pendayagunaan di tahun 2027,” demikian keterangan resmi DJP.

Calon peserta dapat melakukan registrasi melalui portal resmi edukasi.pajak.go.id/renjani. Setelah mengisi data diri secara lengkap dan benar, data pendaftar akan menjalani proses seleksi dan validasi oleh Tax Center.

Pendaftar yang telah divalidasi akan menerima pemberitahuan melalui surat elektronik. Selanjutnya, peserta melakukan aktivasi dan reset kata sandi, kemudian kembali masuk ke sistem untuk menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran dan pelatihan.

Setelah seluruh proses tersebut selesai, akun Renjani dinyatakan aktif dan siap digunakan.

Program Renjani memiliki posisi strategis dalam memperluas edukasi perpajakan kepada masyarakat. Keterlibatan mahasiswa dan civitas akademika memungkinkan DJP membangun jembatan antara institusi pendidikan dengan masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban perpajakan.

Bagi peserta, pengalaman tersebut juga menjadi kesempatan untuk mengembangkan kemampuan komunikasi, pelayanan publik, kepemimpinan, serta pemahaman praktis mengenai administrasi dan edukasi perpajakan.

Dengan demikian, Renjani tidak hanya diarahkan sebagai program relawan, tetapi juga sebagai sarana pembelajaran berbasis pengalaman yang mempertemukan dunia pendidikan dengan kebutuhan pelayanan perpajakan di masyarakat.

DJP mengimbau mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang berminat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti proses pendaftaran melalui kanal resmi.

Yang perlu menjadi perhatian, informasi resmi DJP menetapkan masa registrasi 31 Agustus 2026 sampai 2 Oktober 2026. Informasi yang menyebut pendaftaran berakhir 2 September 2026 tidak sesuai dengan pengumuman resmi DJP.

Program Renjani 2027 diharapkan dapat memperkuat keterlibatan generasi muda dan lingkungan perguruan tinggi dalam membangun kesadaran perpajakan serta meningkatkan kualitas edukasi pajak kepada masyarakat.