Senin, 31 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.9k 100
0
Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen dalam proses banding dan gugatan di Pengadilan Pajak ke dalam sistem Coretax DJP. Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian administrasi perpajakan seiring penerapan sistem inti administrasi perpajakan dan penggunaan e-Tax Court.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-6/PJ/2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Sidang Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi unit kerja di lingkungan DJP dalam menangani proses banding dan gugatan yang diajukan wajib pajak.

Dalam SE-6/PJ/2026, DJP menjelaskan bahwa penyesuaian diperlukan karena terdapat perubahan dalam penanganan sengketa pajak, termasuk penyesuaian pejabat yang menangani banding dan gugatan, penyesuaian pada Coretax DJP, serta perubahan administrasi akibat penggunaan e-Tax Court.

Salah satu perubahan penting dalam ketentuan baru tersebut adalah pengelolaan dokumen sengketa pajak secara digital.

Kantor vertikal DJP diwajibkan mengunggah hasil pemindaian dokumen cetak atau hardcopy serta dokumen lain yang berkaitan dengan sengketa pajak ke dalam Coretax DJP.

Baca Juga:

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

Ketentuan ini berlaku antara lain terhadap dokumen yang digunakan dalam penyusunan Surat Uraian Banding (SUB) maupun Surat Tanggapan.

Untuk penyusunan Surat Uraian Banding, pengunggahan dokumen dilakukan oleh kantor wilayah DJP. Sementara itu, untuk penyusunan Surat Tanggapan, pengelolaan dan pengunggahan dokumen dilakukan oleh unit kerja yang memiliki kewenangan.

Dengan demikian, dokumen yang sebelumnya dikelola dalam bentuk fisik kini harus menjadi bagian dari dokumentasi digital dalam sistem Coretax.

Digitalisasi tidak hanya berlaku untuk dokumen yang berasal dari internal DJP.

Dokumen yang diterima dari pemohon banding, penggugat, maupun pihak ketiga selama proses persidangan juga harus dikelola secara digital.

Tim sidang diwajibkan melakukan pemindaian terhadap dokumen hardcopy. Hasil pemindaian tersebut kemudian diunggah ke Coretax DJP bersama dokumen dalam bentuk elektronik serta dokumen lain yang tidak dihasilkan secara otomatis oleh sistem.

Kebijakan ini membuat dokumentasi proses sengketa pajak tidak lagi semata-mata bergantung pada penyimpanan arsip fisik. Seluruh dokumen yang diterima atau digunakan dalam proses penanganan sengketa menjadi bagian dari dokumentasi pada sistem Coretax DJP.

SE-6/PJ/2026 sekaligus mencabut SE-65/PJ/2012 tentang Tata Cara Penanganan Sidang Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak.

Dalam ketentuan baru tersebut, DJP tidak hanya mengatur pengelolaan arsip, tetapi juga memberikan pedoman yang lebih luas mengenai penanganan sengketa.

Ruang lingkup SE-6/PJ/2026 mencakup pembuatan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan, penanganan wajib pajak yang pindah tempat terdaftar, penyusunan dan pengiriman dokumen, penetapan tim sidang, penyusunan resume pokok sengketa, strategi penanganan sengketa, pelaksanaan persidangan, hingga penanganan arsip banding dan gugatan.

Direktorat Jenderal Pajak, melalui SE-6/PJ/2026, menyebutkan bahwa surat edaran tersebut disusun untuk memberikan kejelasan, keseragaman, dan meningkatkan kualitas penanganan sidang banding dan gugatan di Pengadilan Pajak.

Ketentuan baru tersebut juga berlaku terhadap perkara yang masih berjalan.

SE-6/PJ/2026 menyatakan bahwa penanganan sengketa yang sebelumnya masih menggunakan SE-65/PJ/2012 tetapi belum selesai harus mengikuti petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan dalam SE-6/PJ/2026.

Artinya, proses transisi tidak hanya berlaku untuk perkara baru. Sengketa yang masih dalam proses juga harus menyesuaikan mekanisme administrasi berdasarkan ketentuan terbaru.

Integrasi dokumen banding dan gugatan ke Coretax menunjukkan bahwa transformasi digital DJP tidak hanya menyentuh pelayanan dan administrasi perpajakan rutin, tetapi juga mulai masuk ke ranah penanganan sengketa pajak.

Penggunaan satu sistem untuk mendokumentasikan berbagai dokumen sengketa diharapkan dapat meningkatkan keteraturan administrasi, memudahkan penelusuran dokumen, serta menciptakan dokumentasi yang lebih terstruktur.

Kebijakan ini juga berjalan seiring dengan penerapan e-Tax Court, sehingga administrasi penanganan perkara di lingkungan DJP perlu diselaraskan dengan ekosistem persidangan pajak yang semakin terdigitalisasi.

Bagi wajib pajak yang sedang menghadapi proses keberatan, banding, atau gugatan, perubahan ini menjadi perkembangan penting yang perlu diperhatikan. Dokumen yang berkaitan dengan sengketa tidak hanya memiliki fungsi sebagai alat administrasi, tetapi juga harus dikelola secara tepat dalam sistem digital sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan diterapkannya SE-6/PJ/2026, DJP pada akhirnya menempatkan pengelolaan dokumen sengketa sebagai bagian dari ekosistem administrasi Coretax. Langkah tersebut menjadi salah satu tahapan lanjutan dalam digitalisasi administrasi perpajakan sekaligus penyesuaian terhadap perkembangan mekanisme persidangan pajak secara elektronik.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jateng I Siapkan Ratusan Relawan Pajak untuk Edukasi Masyarakat

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sebanyak 6 provinsi di Indonesia pada September...

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.