Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen dalam proses banding dan gugatan di Pengadilan Pajak ke dalam sistem Coretax DJP. Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian administrasi perpajakan seiring penerapan sistem inti administrasi perpajakan dan penggunaan e-Tax Court.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-6/PJ/2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Sidang Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi unit kerja di lingkungan DJP dalam menangani proses banding dan gugatan yang diajukan wajib pajak.
Dalam SE-6/PJ/2026, DJP menjelaskan bahwa penyesuaian diperlukan karena terdapat perubahan dalam penanganan sengketa pajak, termasuk penyesuaian pejabat yang menangani banding dan gugatan, penyesuaian pada Coretax DJP, serta perubahan administrasi akibat penggunaan e-Tax Court.
Salah satu perubahan penting dalam ketentuan baru tersebut adalah pengelolaan dokumen sengketa pajak secara digital.
Kantor vertikal DJP diwajibkan mengunggah hasil pemindaian dokumen cetak atau hardcopy serta dokumen lain yang berkaitan dengan sengketa pajak ke dalam Coretax DJP.
Ketentuan ini berlaku antara lain terhadap dokumen yang digunakan dalam penyusunan Surat Uraian Banding (SUB) maupun Surat Tanggapan.
Untuk penyusunan Surat Uraian Banding, pengunggahan dokumen dilakukan oleh kantor wilayah DJP. Sementara itu, untuk penyusunan Surat Tanggapan, pengelolaan dan pengunggahan dokumen dilakukan oleh unit kerja yang memiliki kewenangan.
Dengan demikian, dokumen yang sebelumnya dikelola dalam bentuk fisik kini harus menjadi bagian dari dokumentasi digital dalam sistem Coretax.
Digitalisasi tidak hanya berlaku untuk dokumen yang berasal dari internal DJP.
Dokumen yang diterima dari pemohon banding, penggugat, maupun pihak ketiga selama proses persidangan juga harus dikelola secara digital.
Tim sidang diwajibkan melakukan pemindaian terhadap dokumen hardcopy. Hasil pemindaian tersebut kemudian diunggah ke Coretax DJP bersama dokumen dalam bentuk elektronik serta dokumen lain yang tidak dihasilkan secara otomatis oleh sistem.
Kebijakan ini membuat dokumentasi proses sengketa pajak tidak lagi semata-mata bergantung pada penyimpanan arsip fisik. Seluruh dokumen yang diterima atau digunakan dalam proses penanganan sengketa menjadi bagian dari dokumentasi pada sistem Coretax DJP.
SE-6/PJ/2026 sekaligus mencabut SE-65/PJ/2012 tentang Tata Cara Penanganan Sidang Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak.
Dalam ketentuan baru tersebut, DJP tidak hanya mengatur pengelolaan arsip, tetapi juga memberikan pedoman yang lebih luas mengenai penanganan sengketa.
Ruang lingkup SE-6/PJ/2026 mencakup pembuatan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan, penanganan wajib pajak yang pindah tempat terdaftar, penyusunan dan pengiriman dokumen, penetapan tim sidang, penyusunan resume pokok sengketa, strategi penanganan sengketa, pelaksanaan persidangan, hingga penanganan arsip banding dan gugatan.
Direktorat Jenderal Pajak, melalui SE-6/PJ/2026, menyebutkan bahwa surat edaran tersebut disusun untuk memberikan kejelasan, keseragaman, dan meningkatkan kualitas penanganan sidang banding dan gugatan di Pengadilan Pajak.
Ketentuan baru tersebut juga berlaku terhadap perkara yang masih berjalan.
SE-6/PJ/2026 menyatakan bahwa penanganan sengketa yang sebelumnya masih menggunakan SE-65/PJ/2012 tetapi belum selesai harus mengikuti petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan dalam SE-6/PJ/2026.
Artinya, proses transisi tidak hanya berlaku untuk perkara baru. Sengketa yang masih dalam proses juga harus menyesuaikan mekanisme administrasi berdasarkan ketentuan terbaru.
Integrasi dokumen banding dan gugatan ke Coretax menunjukkan bahwa transformasi digital DJP tidak hanya menyentuh pelayanan dan administrasi perpajakan rutin, tetapi juga mulai masuk ke ranah penanganan sengketa pajak.
Penggunaan satu sistem untuk mendokumentasikan berbagai dokumen sengketa diharapkan dapat meningkatkan keteraturan administrasi, memudahkan penelusuran dokumen, serta menciptakan dokumentasi yang lebih terstruktur.
Kebijakan ini juga berjalan seiring dengan penerapan e-Tax Court, sehingga administrasi penanganan perkara di lingkungan DJP perlu diselaraskan dengan ekosistem persidangan pajak yang semakin terdigitalisasi.
Bagi wajib pajak yang sedang menghadapi proses keberatan, banding, atau gugatan, perubahan ini menjadi perkembangan penting yang perlu diperhatikan. Dokumen yang berkaitan dengan sengketa tidak hanya memiliki fungsi sebagai alat administrasi, tetapi juga harus dikelola secara tepat dalam sistem digital sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan diterapkannya SE-6/PJ/2026, DJP pada akhirnya menempatkan pengelolaan dokumen sengketa sebagai bagian dari ekosistem administrasi Coretax. Langkah tersebut menjadi salah satu tahapan lanjutan dalam digitalisasi administrasi perpajakan sekaligus penyesuaian terhadap perkembangan mekanisme persidangan pajak secara elektronik.


































