Jakarta, PajakOnline — Tindak pidana di bidang perpajakan masuk dalam daftar 13 jenis tindak pidana yang saat ini dicantumkan Komisi III DPR RI dalam ruang lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Masuknya pidana pajak dalam rancangan tersebut menjadi sinyal penguatan penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi yang dinilai dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.
Namun, ketentuan tersebut belum menjadi hukum yang berlaku. RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan dan penyusunan di DPR.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, penyusunan ruang lingkup RUU dilakukan setelah Komisi III mendalami masukan para ahli serta membandingkan mekanisme perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.
Menurut Habiburokhman, tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU diarahkan pada kejahatan yang memiliki motif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat secara luas, memiliki tingkat keseriusan tinggi, atau memberikan dampak signifikan terhadap kepentingan ekonomi publik.
“Komisi III DPR mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture), terutama dari sisi ruang lingkup,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, dikutip Selasa (1/9/2026).
Dari hasil kajian tersebut, Komisi III DPR memasukkan 13 kategori tindak pidana dalam ruang lingkup yang sedang disusun, yakni:
1. Tindak pidana korupsi
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
3. Tindak pidana terorisme
4. Tindak pidana penyelundupan manusia
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
6. Tindak pidana di bidang kehutanan
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
8. Tindak pidana di bidang perpajakan
9. Tindak pidana di bidang perbankan
10. Tindak pidana di bidang perasuransian
11. Tindak pidana di bidang pertambangan
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan serta
13. Tindak pidana perdagangan orang.
Masuknya tindak pidana perpajakan dalam RUU tersebut berpotensi memperkuat pendekatan asset recovery atau pemulihan aset dalam penanganan kejahatan perpajakan.
Dengan pendekatan tersebut, penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Hal ini menjadi penting dalam perkara perpajakan yang melibatkan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar, termasuk apabila hasil kejahatan kemudian dialihkan atau ditempatkan dalam bentuk aset lain.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa masuknya pidana pajak dalam daftar RUU tidak berarti seluruh sengketa atau kesalahan administrasi perpajakan dapat berujung pada perampasan aset.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana perpajakan yang nantinya memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang apabila RUU tersebut disahkan.
DPR Bandingkan dengan Negara Lain
Habiburokhman mengatakan Komisi III juga mempelajari penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture) di sejumlah negara.
Selandia Baru, misalnya, menerapkan mekanisme tersebut terhadap tindak pidana signifikan dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset lebih dari NZ$30.000.
Negara lain seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, Belanda, Italia, Amerika Serikat, Australia, dan Inggris juga memiliki mekanisme perampasan aset dengan cakupan dan persyaratan yang berbeda.
Perbandingan tersebut menjadi salah satu pertimbangan DPR dalam menentukan jenis tindak pidana yang dapat masuk dalam cakupan RUU.
Di tengah pembahasan tersebut, Komisi III DPR juga menegaskan pentingnya mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan perampasan aset.
Habiburokhman menegaskan RUU tersebut tidak boleh menjadi instrumen kekuasaan untuk memeras masyarakat ataupun mengkriminalisasi pihak tertentu. Ia juga menekankan penerapan perampasan aset harus berdasarkan asas persamaan di muka hukum.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena mekanisme perampasan aset dapat berdampak langsung terhadap hak kepemilikan seseorang. Karena itu, batas kewenangan aparat, mekanisme pembuktian, pengawasan pengadilan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga menjadi aspek krusial dalam pembahasan RUU.
Bagi wajib pajak, perkembangan ini perlu dipahami secara proporsional.
RUU Perampasan Aset belum berlaku sebagai undang-undang, sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk melakukan perampasan aset berdasarkan rancangan tersebut.
Ketika nantinya disahkan, mekanisme penerapannya tetap akan bergantung pada ketentuan final mengenai jenis tindak pidana, hubungan antara aset dengan tindak pidana, standar pembuktian, kewenangan lembaga penegak hukum, serta mekanisme pengawasan dan keberatan.
Dengan demikian, masuknya pidana perpajakan dalam RUU lebih tepat dibaca sebagai arah penguatan penegakan hukum terhadap kejahatan pajak yang memiliki dimensi ekonomi, bukan sebagai ancaman terhadap wajib pajak yang sekadar memiliki persoalan administratif.
Komisi III DPR masih melakukan penyusunan dan pendalaman terhadap RUU Perampasan Aset dengan menerima masukan dari masyarakat dan para ahli.
Habiburokhman menyatakan masukan tersebut menjadi bagian penting agar rancangan regulasi dapat disusun secara partisipatif, komprehensif, efektif, proporsional, dan berkeadilan.
Jika nantinya RUU disahkan dengan memasukkan tindak pidana perpajakan dalam cakupannya, rezim penegakan hukum pajak akan memiliki dimensi baru: bukan hanya mengejar pelaku dan menghitung kerugian negara, tetapi juga mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Perkembangan ini menjadi salah satu isu penting dalam reformasi penegakan hukum perpajakan Indonesia pada 2026.


































