Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pidana Pajak Masuk RUU Perampasan Aset, Harta Hasil Kejahatan Disita

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
6 September 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.8k 200
0
Pidana Pajak Masuk RUU Perampasan Aset, Harta Hasil Kejahatan Disita
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline — Tindak pidana di bidang perpajakan masuk dalam daftar 13 jenis tindak pidana yang saat ini dicantumkan Komisi III DPR RI dalam ruang lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Masuknya pidana pajak dalam rancangan tersebut menjadi sinyal penguatan penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi yang dinilai dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.

Namun, ketentuan tersebut belum menjadi hukum yang berlaku. RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan dan penyusunan di DPR.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, penyusunan ruang lingkup RUU dilakukan setelah Komisi III mendalami masukan para ahli serta membandingkan mekanisme perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.

Menurut Habiburokhman, tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU diarahkan pada kejahatan yang memiliki motif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat secara luas, memiliki tingkat keseriusan tinggi, atau memberikan dampak signifikan terhadap kepentingan ekonomi publik.

Baca Juga:

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta-Depok, Warga Agar Pakai Masker

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

Kanwil DJP Bali Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini, Siswa Diajak Bedah APBN 2026

Menuju Generasi Juara, DJP Banten Gelar Pajak Bertutur 2026 Jenjang SMP

Pajak Bertutur 2026 Kanwil DJP Jawa Barat II, Kenalkan Peran Pajak Pada 100 Siswa MTs Miftahul Huda

“Komisi III DPR mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture), terutama dari sisi ruang lingkup,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, dikutip Selasa (1/9/2026).

Dari hasil kajian tersebut, Komisi III DPR memasukkan 13 kategori tindak pidana dalam ruang lingkup yang sedang disusun, yakni:

1. Tindak pidana korupsi

2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika

3. Tindak pidana terorisme

4. Tindak pidana penyelundupan manusia

5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya

6. Tindak pidana di bidang kehutanan

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup

8. Tindak pidana di bidang perpajakan

9. Tindak pidana di bidang perbankan

10. Tindak pidana di bidang perasuransian

11. Tindak pidana di bidang pertambangan

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan serta

13. Tindak pidana perdagangan orang.

Masuknya tindak pidana perpajakan dalam RUU tersebut berpotensi memperkuat pendekatan asset recovery atau pemulihan aset dalam penanganan kejahatan perpajakan.

Dengan pendekatan tersebut, penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Hal ini menjadi penting dalam perkara perpajakan yang melibatkan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar, termasuk apabila hasil kejahatan kemudian dialihkan atau ditempatkan dalam bentuk aset lain.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa masuknya pidana pajak dalam daftar RUU tidak berarti seluruh sengketa atau kesalahan administrasi perpajakan dapat berujung pada perampasan aset.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana perpajakan yang nantinya memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang apabila RUU tersebut disahkan.

DPR Bandingkan dengan Negara Lain

Habiburokhman mengatakan Komisi III juga mempelajari penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture) di sejumlah negara.

Selandia Baru, misalnya, menerapkan mekanisme tersebut terhadap tindak pidana signifikan dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset lebih dari NZ$30.000.

Negara lain seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, Belanda, Italia, Amerika Serikat, Australia, dan Inggris juga memiliki mekanisme perampasan aset dengan cakupan dan persyaratan yang berbeda.

Perbandingan tersebut menjadi salah satu pertimbangan DPR dalam menentukan jenis tindak pidana yang dapat masuk dalam cakupan RUU.

Di tengah pembahasan tersebut, Komisi III DPR juga menegaskan pentingnya mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan perampasan aset.

Habiburokhman menegaskan RUU tersebut tidak boleh menjadi instrumen kekuasaan untuk memeras masyarakat ataupun mengkriminalisasi pihak tertentu. Ia juga menekankan penerapan perampasan aset harus berdasarkan asas persamaan di muka hukum.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena mekanisme perampasan aset dapat berdampak langsung terhadap hak kepemilikan seseorang. Karena itu, batas kewenangan aparat, mekanisme pembuktian, pengawasan pengadilan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga menjadi aspek krusial dalam pembahasan RUU.

Bagi wajib pajak, perkembangan ini perlu dipahami secara proporsional.

RUU Perampasan Aset belum berlaku sebagai undang-undang, sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk melakukan perampasan aset berdasarkan rancangan tersebut.

Ketika nantinya disahkan, mekanisme penerapannya tetap akan bergantung pada ketentuan final mengenai jenis tindak pidana, hubungan antara aset dengan tindak pidana, standar pembuktian, kewenangan lembaga penegak hukum, serta mekanisme pengawasan dan keberatan.

Dengan demikian, masuknya pidana perpajakan dalam RUU lebih tepat dibaca sebagai arah penguatan penegakan hukum terhadap kejahatan pajak yang memiliki dimensi ekonomi, bukan sebagai ancaman terhadap wajib pajak yang sekadar memiliki persoalan administratif.

Komisi III DPR masih melakukan penyusunan dan pendalaman terhadap RUU Perampasan Aset dengan menerima masukan dari masyarakat dan para ahli.

Habiburokhman menyatakan masukan tersebut menjadi bagian penting agar rancangan regulasi dapat disusun secara partisipatif, komprehensif, efektif, proporsional, dan berkeadilan.

Jika nantinya RUU disahkan dengan memasukkan tindak pidana perpajakan dalam cakupannya, rezim penegakan hukum pajak akan memiliki dimensi baru: bukan hanya mengejar pelaku dan menghitung kerugian negara, tetapi juga mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Perkembangan ini menjadi salah satu isu penting dalam reformasi penegakan hukum perpajakan Indonesia pada 2026.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta-Depok, Warga Agar Pakai Masker

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta-Depok, Warga Agar Pakai Masker

oleh Redaksi PajakOnline
6 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Erupsi Gunung Anak Krakatau bukan lagi sekadar...

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

oleh Redaksi PajakOnline
6 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Sebanyak 402 peserta didik dari enam sekolah...

Kanwil DJP Bali Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini, Siswa Diajak Bedah APBN 2026

Kanwil DJP Bali Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini, Siswa Diajak Bedah APBN 2026

oleh Redaksi PajakOnline
6 September 2026
0

Denpasar, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong kesadaran...

Menuju Generasi Juara, DJP Banten Gelar Pajak Bertutur 2026 Jenjang SMP

Menuju Generasi Juara, DJP Banten Gelar Pajak Bertutur 2026 Jenjang SMP

oleh Redaksi PajakOnline
6 September 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Pajak Bertutur 2026 Kanwil DJP Jawa Barat II, Kenalkan Peran Pajak Pada 100 Siswa MTs Miftahul Huda

Pajak Bertutur 2026 Kanwil DJP Jawa Barat II, Kenalkan Peran Pajak Pada 100 Siswa MTs Miftahul Huda

oleh Redaksi PajakOnline
6 September 2026
0

Bekasi, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Target Penerimaan Wajib Pajak Besar Naik Jadi Rp806 Triliun, DJP Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan

Target Penerimaan Wajib Pajak Besar Naik Jadi Rp806 Triliun, DJP Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan

oleh Redaksi PajakOnline
6 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menaikkan target penerimaan pajak...

Kurs Pajak 2–8 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

Kurs Pajak 2–8 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

oleh Redaksi PajakOnline
6 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menetapkan kurs pajak untuk periode 2–8 September...

Pemerintah Kenakan Bea Masuk Antidumping Produk Baja

DJP Tindaklanjuti Kepatuhan Sektor Baja, Pengawasan dan Penegakkan Hukum Berjalan

oleh Redaksi PajakOnline
6 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menindaklanjuti arahan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

oleh Redaksi PajakOnline
6 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
6 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak mempersulit atau...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.