TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Rombak 1.261 Jabatan Fungsional, Pemeriksaan hingga Penegakan Hukum Diperkuat

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penataan besar terhadap jabatan fungsional di lingkungan instansinya. Sebanyak 1.261 pegawai masuk dalam gelombang penataan yang mencakup mutasi, pengangkatan kembali, hingga penguatan fungsi administrasi keuangan.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-556/PJ/PJ.01/2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.227 pegawai terdiri atas Pemeriksa Pajak, Penilai Pajak, Asisten Penilai Pajak, Penyuluh Pajak, dan Asisten Penyuluh Pajak. Sementara 34 pegawai lainnya dilantik sebagai Pranata Keuangan APBN.

Penataan tersebut akan dikukuhkan melalui pelantikan yang dijadwalkan berlangsung pada 3 September 2026 secara hybrid. Pelantikan dipusatkan di Aula Lantai 27 Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, dan diikuti secara virtual oleh unit kerja DJP di seluruh Indonesia.

Salah satu aspek penting dalam penataan ini adalah pergeseran sejumlah Pemeriksa Pajak senior dari berbagai kantor wilayah ke Direktorat Penegakan Hukum serta Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.

Pegawai yang ditempatkan kembali tersebut antara lain berasal dari sejumlah kantor wilayah, termasuk Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Kanwil DJP Jawa Tengah I, Kanwil DJP Jawa Barat III, serta Kanwil Wajib Pajak Besar.

Langkah tersebut menunjukkan upaya DJP memperkuat kapasitas organisasi pada fungsi yang berkaitan langsung dengan pengawasan kepatuhan, pemeriksaan, penagihan, dan penindakan terhadap pelanggaran perpajakan.

Dengan penguatan sumber daya manusia pada unit pemeriksaan dan penegakan hukum, DJP memiliki tambahan kapasitas untuk menangani wajib pajak strategis sekaligus menindaklanjuti potensi pelanggaran yang ditemukan melalui proses pengawasan.

DJP menetapkan masa transisi pada 3–4 September 2026 bagi pegawai yang mengalami perpindahan. Selanjutnya, para pegawai dijadwalkan mulai menjalankan tugas secara fisik di unit kerja baru pada 7 September 2026.

Selain penataan sumber daya manusia, DJP juga melakukan modernisasi administrasi internal. Salah satunya melalui penerapan digitalisasi pertanggungjawaban perjalanan dinas pindah menggunakan tanda tangan elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi SIKeu.

Penataan 1.261 jabatan fungsional ini menjadi salah satu rotasi besar di lingkungan DJP pada 2026. Kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut perpindahan pegawai, tetapi juga memperlihatkan arah penguatan organisasi pada fungsi yang berhubungan langsung dengan penerimaan negara.

Penguatan Pemeriksa Pajak, Penilai Pajak, Penyuluh Pajak, serta aparat pada bidang pemeriksaan, penagihan dan penegakan hukum diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Bagi wajib pajak, penguatan tersebut menjadi sinyal bahwa pengawasan akan semakin terstruktur dan berbasis fungsi. Sementara bagi pemerintah, optimalisasi kapasitas aparatur menjadi bagian penting dalam mengamankan penerimaan negara di tengah kebutuhan fiskal yang semakin besar.

Penataan organisasi ini selanjutnya akan memasuki tahap implementasi setelah masa transisi berakhir dan para pegawai mulai menempati unit kerja masing-masing pada 7 September 2026.