Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penataan besar terhadap jabatan fungsional di lingkungan instansinya. Sebanyak 1.261 pegawai masuk dalam gelombang penataan yang mencakup mutasi, pengangkatan kembali, hingga penguatan fungsi administrasi keuangan.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-556/PJ/PJ.01/2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.227 pegawai terdiri atas Pemeriksa Pajak, Penilai Pajak, Asisten Penilai Pajak, Penyuluh Pajak, dan Asisten Penyuluh Pajak. Sementara 34 pegawai lainnya dilantik sebagai Pranata Keuangan APBN.
Penataan tersebut akan dikukuhkan melalui pelantikan yang dijadwalkan berlangsung pada 3 September 2026 secara hybrid. Pelantikan dipusatkan di Aula Lantai 27 Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, dan diikuti secara virtual oleh unit kerja DJP di seluruh Indonesia.
Salah satu aspek penting dalam penataan ini adalah pergeseran sejumlah Pemeriksa Pajak senior dari berbagai kantor wilayah ke Direktorat Penegakan Hukum serta Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
Pegawai yang ditempatkan kembali tersebut antara lain berasal dari sejumlah kantor wilayah, termasuk Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Kanwil DJP Jawa Tengah I, Kanwil DJP Jawa Barat III, serta Kanwil Wajib Pajak Besar.
Langkah tersebut menunjukkan upaya DJP memperkuat kapasitas organisasi pada fungsi yang berkaitan langsung dengan pengawasan kepatuhan, pemeriksaan, penagihan, dan penindakan terhadap pelanggaran perpajakan.
Dengan penguatan sumber daya manusia pada unit pemeriksaan dan penegakan hukum, DJP memiliki tambahan kapasitas untuk menangani wajib pajak strategis sekaligus menindaklanjuti potensi pelanggaran yang ditemukan melalui proses pengawasan.
DJP menetapkan masa transisi pada 3–4 September 2026 bagi pegawai yang mengalami perpindahan. Selanjutnya, para pegawai dijadwalkan mulai menjalankan tugas secara fisik di unit kerja baru pada 7 September 2026.
Selain penataan sumber daya manusia, DJP juga melakukan modernisasi administrasi internal. Salah satunya melalui penerapan digitalisasi pertanggungjawaban perjalanan dinas pindah menggunakan tanda tangan elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi SIKeu.
Penataan 1.261 jabatan fungsional ini menjadi salah satu rotasi besar di lingkungan DJP pada 2026. Kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut perpindahan pegawai, tetapi juga memperlihatkan arah penguatan organisasi pada fungsi yang berhubungan langsung dengan penerimaan negara.
Penguatan Pemeriksa Pajak, Penilai Pajak, Penyuluh Pajak, serta aparat pada bidang pemeriksaan, penagihan dan penegakan hukum diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Bagi wajib pajak, penguatan tersebut menjadi sinyal bahwa pengawasan akan semakin terstruktur dan berbasis fungsi. Sementara bagi pemerintah, optimalisasi kapasitas aparatur menjadi bagian penting dalam mengamankan penerimaan negara di tengah kebutuhan fiskal yang semakin besar.
Penataan organisasi ini selanjutnya akan memasuki tahap implementasi setelah masa transisi berakhir dan para pegawai mulai menempati unit kerja masing-masing pada 7 September 2026.


































