Rabu, 2 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

DJP Tindaklanjuti Kepatuhan Sektor Baja, Pengawasan dan Penegakkan Hukum Berjalan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.8k 200
0
Pemerintah Kenakan Bea Masuk Antidumping Produk Baja

Baja. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menindaklanjuti arahan dan perhatian Menteri Keuangan terkait kepatuhan perpajakan pada sektor besi dan baja.

Sebagaimana telah disampaikan Menteri Keuangan, terdapat 40 perusahaan pada sektor baja yang menjadi perhatian untuk didalami kepatuhan perpajakannya. Berdasarkan posisi data DJP sampai dengan 26 Agustus 2026, sebanyak 38 wajib pajak sektor besi dan baja telah berada dalam berbagai tahapan penanganan DJP.

“Penanganan terhadap sektor besi dan baja sebenarnya telah berjalan melalui berbagai fungsi di DJP. Penanganannya tidak hanya berbentuk pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga
penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto.

Berdasarkan hasil analisis dan penanganan yang telah dilakukan, DJP menemukan sejumlah pola ketidakpatuhan pada sektor besi dan baja. Pola tersebut antara lain berupa penjualan yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dan tidak disertai penerbitan Faktur Pajak sehingga PPN yang seharusnya dipungut menjadi tidak teradministrasikan; penggunaan
rekening pihak lain atau nominee sehingga aliran pembayaran tidak tercermin secara utuh dalam pembukuan wajib pajak; pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok
sementara wajib pajak berperan sebagai perantara dalam transaksi; serta penerbitan maupun penggunaan Faktur Pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya untuk
membentuk atau mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak semestinya.

Setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing. Temuan
pola ketidakpatuhan tersebut tidak berarti bahwa seluruh pelaku usaha pada sektor besi dan baja melakukan pelanggaran.

Baca Juga:

Pidana Pajak Masuk RUU Perampasan Aset, Harta Hasil Kejahatan Disita

DJP Rombak 1.261 Jabatan Fungsional, Pemeriksaan hingga Penegakan Hukum Diperkuat

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Purbaya Bidik Celah Kebocoran Pajak, Pemeriksaan Industri Baja Diperkuat

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

Sebanyak 38 Wajib Pajak dalam Berbagai Tahapan Penanganan

Berdasarkan posisi data sampai dengan 26 Agustus 2026, sebanyak 38 wajib pajak sektor besi dan baja telah berada dalam berbagai tahapan penanganan DJP sebagai berikut:

Penerimaan Telah Mencapai Rp825,28 Miliar

Dari penanganan terhadap 38 wajib pajak tersebut, telah diperoleh penerimaan pajak sebesar Rp326,60 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan sebesar Rp224,19 miliar, pembayaran melalui fungsi pengawasan sebesar Rp96,08 miliar, serta pembayaran melalui fungsi pemeriksaan sebesar Rp6,33 miliar.

Penanganan DJP tidak berhenti pada 38 wajib pajak tersebut. Berdasarkan pengembangan atas keterkaitan dan rantai transaksi, DJP juga melakukan penanganan terhadap pihak-pihak yang terkait atau menjadi lawan transaksi dari 38 wajib pajak tersebut. Pengembangan ini mencakup penanganan terhadap 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021–2026, dengan penerimaan pajak sebesar Rp380,50 miliar. Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi dan baja lainnya menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp118,18 miliar.

Dengan demikian, penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak tersebut mencapai Rp498,68 miliar. Jika digabungkan dengan penerimaan dari penanganan terhadap 38 wajib pajak sebesar Rp326,60 miliar, total penerimaan pajak yang telah diperoleh dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja tersebut mencapai Rp825,28 miliar.

Jumlah tersebut belum mencerminkan keseluruhan potensi penerimaan. Terhadap sejumlah wajib pajak masih berlangsung proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, maupun penegakan hukum. Dengan demikian, masih terdapat potensi kewajiban perpajakan yang akan ditentukan berdasarkan hasil pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menjaga Kepatuhan dan Persaingan Usaha yang Sehat

DJP menegaskan bahwa penanganan sektor besi dan baja bukan semata-mata ditujukan untuk memperoleh tambahan penerimaan negara. Langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya membangun kepatuhan yang berkelanjutan dan menciptakan perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.

Ketidakpatuhan perpajakan tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar tidak seharusnya berada pada posisi yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pihak yang memperoleh keuntungan melalui praktik ketidakpatuhan.

“Prinsipnya, wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian. Wajib pajak yang belum patuh kami dorong untuk memperbaiki kepatuhannya. Namun, apabila berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan, DJP akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo.

DJP akan terus memperkuat pengawasan berbasis data, mengembangkan penanganan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam rantai transaksi, serta memastikan seluruh proses pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, akuntabel dan berintegritas.

Baca Juga:

Purbaya Bidik Celah Kebocoran Pajak, Pemeriksaan Industri Baja Diperkuat

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Tak Penuhi Syarat, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Belum Saatnya Diterbitkan

Pidana Pajak Masuk RUU Perampasan Aset, Harta Hasil Kejahatan Disita

oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tindak pidana di bidang perpajakan masuk dalam daftar...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

DJP Rombak 1.261 Jabatan Fungsional, Pemeriksaan hingga Penegakan Hukum Diperkuat

oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penataan besar...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Purbaya Bidik Celah Kebocoran Pajak, Pemeriksaan Industri Baja Diperkuat

oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat strategi pengumpulan penerimaan perpajakan dengan...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen...

Kanwil DJP Jateng I Siapkan Ratusan Relawan Pajak untuk Edukasi Masyarakat

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sebanyak 6 provinsi di Indonesia pada September...

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.