Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat strategi pengumpulan penerimaan perpajakan dengan menutup celah kebocoran pajak dan bea cukai. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan peningkatan efisiensi pengumpulan penerimaan menjadi salah satu fokus pemerintah menghadapi target fiskal 2027.
Salah satu langkah yang akan diperkuat adalah pemeriksaan terhadap wajib pajak badan yang bergerak di sektor industri baja. Pemerintah menilai pengawasan terhadap sektor-sektor dengan aktivitas ekonomi besar perlu dilakukan untuk memastikan kewajiban perpajakan telah dipenuhi secara optimal.
“Kuncinya sekarang adalah peningkatan efisiensi pengumpulan pajak dan bea cukai. Kita hindari kebocoran-kebocoran yang signifikan ke depan,” kata Menkeu Purbaya, dikutip Selasa (1/9/2026).
Penguatan pengawasan tersebut dilakukan ketika kinerja penerimaan negara menunjukkan perbaikan. Kementerian Keuangan mencatat pendapatan negara hingga semester I 2026 mencapai Rp1.459,4 triliun, atau 46,3% dari target APBN.
Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan mencapai Rp1.187,8 triliun, setara 44,1% dari target APBN dan tumbuh 21,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Khusus penerimaan pajak, pertumbuhannya mencapai 24,6% secara tahunan. Menteri Keuangan menilai perkembangan tersebut menunjukkan reformasi perpajakan mulai memberikan hasil positif.
Industri Baja Jadi Perhatian
Purbaya secara khusus menyebut industri baja sebagai salah satu sektor yang akan mendapat perhatian lebih dalam pengawasan perpajakan. Pemeriksaan ditujukan untuk memastikan aktivitas ekonomi dan transaksi perusahaan telah tercermin secara benar dalam kewajiban perpajakannya.
Pengawasan perpajakan yang lebih kuat diharapkan dapat memastikan perusahaan yang beroperasi di Indonesia memenuhi kewajiban fiskalnya secara setara.
Penguatan pengawasan menjadi semakin penting karena pemerintah memasang target penerimaan perpajakan yang lebih tinggi dalam RAPBN 2027. Penerimaan perpajakan diproyeksikan tumbuh 12,1% dibandingkan outlook 2026.
Selain pemeriksaan, pemerintah juga mengandalkan pembenahan administrasi perpajakan melalui Coretax Administration System.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan perbaikan Coretax, termasuk pengelolaan dan integrasi data, diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus mendukung kepatuhan wajib pajak.
Arah kebijakan tersebut menunjukkan bahwa optimalisasi penerimaan tidak semata-mata dilakukan dengan menaikkan tarif pajak. Pemerintah juga berupaya meningkatkan efektivitas administrasi, memperluas basis data, memperbaiki kepatuhan, dan menutup potensi penerimaan yang belum masuk ke kas negara.
Bagi wajib pajak badan, penguatan pemeriksaan berarti pentingnya memastikan kesesuaian antara pembukuan, transaksi, pelaporan SPT, faktur pajak, data kepabeanan, serta informasi transaksi lainnya.
Dengan target penerimaan 2027 yang lebih tinggi, konsistensi antara aktivitas ekonomi dan pelaporan perpajakan akan menjadi semakin penting. Pemerintah kini menghadapi tantangan untuk meningkatkan penerimaan sekaligus menjaga agar pengawasan dilakukan secara berbasis risiko, terukur, dan memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak.


































