Selasa, 1 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
1 September 2026
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.3k 700
0
Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa pembayaran sanksi perpajakan tidak dapat dijadikan biaya untuk mengurangi penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Ketentuan tersebut mencakup sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penegasan tersebut merujuk pada Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). DJP dalam penjelasannya mengenai biaya yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto juga memasukkan sanksi perpajakan dalam kelompok pengeluaran yang tidak dapat dibebankan secara fiskal.

Menurut DJP, tidak seluruh pengeluaran yang dicatat sebagai beban dalam laporan keuangan komersial otomatis dapat menjadi pengurang dalam penghitungan pajak.

Sanksi perpajakan merupakan salah satu pengeluaran yang secara fiskal tidak dapat dikurangkan. Artinya, meskipun pembayaran sanksi tercatat sebagai beban dalam pembukuan perusahaan, pengeluaran tersebut harus dikeluarkan kembali dalam proses rekonsiliasi fiskal.

Baca Juga:

Purbaya Bidik Celah Kebocoran Pajak, Pemeriksaan Industri Baja Diperkuat

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Ketentuan ini menjadi penting bagi wajib pajak badan karena perbedaan antara laba komersial dan penghasilan kena pajak harus diperhitungkan ketika menyusun SPT Tahunan PPh Badan.

Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh secara khusus mengatur sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan, serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan perpajakan.

Dengan demikian, pembayaran sanksi tersebut tidak dapat digunakan untuk menurunkan penghasilan kena pajak.

Ketentuan tersebut berbeda dengan sejumlah biaya usaha yang memenuhi persyaratan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Biaya yang dapat menjadi pengurang harus memenuhi ketentuan perpajakan, sehingga pencatatan secara akuntansi tidak otomatis menentukan perlakuan fiskalnya.

Perlu Dibedakan antara Beban Komersial dan Fiskal

Praktisi Perpajakan dari PajakOnline Muhammad Irvan, S.Ak., M.A menilai ketentuan tersebut perlu dipahami wajib pajak, khususnya perusahaan yang menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi.

“Dalam perspektif akuntansi, pembayaran sanksi dapat dicatat sebagai beban. Namun, ketika perusahaan menghitung penghasilan kena pajak, beban tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai pengurang fiskal,” kata konsultan pajak yang akrab disapa Irvan ini, lulusan Pascasarjana (S-2) Ilmu Administrasi dan Kebijakan Perpajakan Universitas Indonesia (UI).

Oleh karena itu, sambung Irvan, perusahaan perlu melakukan rekonsiliasi fiskal untuk memastikan biaya yang tidak diperkenankan menurut UU PPh tidak ikut mengurangi penghasilan kena pajak.

Irvan mengatakan, ketentuan tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal bukan berarti sanksi tersebut tidak perlu dibayar. Sanksi tetap merupakan kewajiban yang harus diselesaikan sesuai ketentuan perpajakan.

Besaran sanksi administrasi sendiri dapat ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk tarif bunga yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk periode tertentu. Kementerian Keuangan secara berkala menetapkan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga.

Penegasan DJP tersebut menjadi pengingat bagi perusahaan agar tidak mencampuradukkan perlakuan akuntansi komersial dengan perlakuan fiskal.

Wajib pajak perlu memastikan pembayaran sanksi perpajakan dicatat secara tepat dan dilakukan koreksi fiskal ketika menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Hal ini semakin penting di tengah penguatan administrasi perpajakan dan pemanfaatan data oleh DJP. Ketepatan pencatatan, pelaporan SPT, serta kesesuaian antara pembukuan dan data perpajakan menjadi bagian penting dari kepatuhan.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pemerintah Kenakan Bea Masuk Antidumping Produk Baja

Purbaya Bidik Celah Kebocoran Pajak, Pemeriksaan Industri Baja Diperkuat

oleh Redaksi PajakOnline
1 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat strategi pengumpulan penerimaan perpajakan dengan...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
1 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen...

Kanwil DJP Jateng I Siapkan Ratusan Relawan Pajak untuk Edukasi Masyarakat

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
1 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

oleh Redaksi PajakOnline
1 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sebanyak 6 provinsi di Indonesia pada September...

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
1 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
1 September 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
1 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
1 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
1 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
1 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.