Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa pembayaran sanksi perpajakan tidak dapat dijadikan biaya untuk mengurangi penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Ketentuan tersebut mencakup sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penegasan tersebut merujuk pada Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). DJP dalam penjelasannya mengenai biaya yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto juga memasukkan sanksi perpajakan dalam kelompok pengeluaran yang tidak dapat dibebankan secara fiskal.
Menurut DJP, tidak seluruh pengeluaran yang dicatat sebagai beban dalam laporan keuangan komersial otomatis dapat menjadi pengurang dalam penghitungan pajak.
Sanksi perpajakan merupakan salah satu pengeluaran yang secara fiskal tidak dapat dikurangkan. Artinya, meskipun pembayaran sanksi tercatat sebagai beban dalam pembukuan perusahaan, pengeluaran tersebut harus dikeluarkan kembali dalam proses rekonsiliasi fiskal.
Ketentuan ini menjadi penting bagi wajib pajak badan karena perbedaan antara laba komersial dan penghasilan kena pajak harus diperhitungkan ketika menyusun SPT Tahunan PPh Badan.
Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh secara khusus mengatur sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan, serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan perpajakan.
Dengan demikian, pembayaran sanksi tersebut tidak dapat digunakan untuk menurunkan penghasilan kena pajak.
Ketentuan tersebut berbeda dengan sejumlah biaya usaha yang memenuhi persyaratan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Biaya yang dapat menjadi pengurang harus memenuhi ketentuan perpajakan, sehingga pencatatan secara akuntansi tidak otomatis menentukan perlakuan fiskalnya.
Perlu Dibedakan antara Beban Komersial dan Fiskal
Praktisi Perpajakan dari PajakOnline Muhammad Irvan, S.Ak., M.A menilai ketentuan tersebut perlu dipahami wajib pajak, khususnya perusahaan yang menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi.
“Dalam perspektif akuntansi, pembayaran sanksi dapat dicatat sebagai beban. Namun, ketika perusahaan menghitung penghasilan kena pajak, beban tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai pengurang fiskal,” kata konsultan pajak yang akrab disapa Irvan ini, lulusan Pascasarjana (S-2) Ilmu Administrasi dan Kebijakan Perpajakan Universitas Indonesia (UI).
Oleh karena itu, sambung Irvan, perusahaan perlu melakukan rekonsiliasi fiskal untuk memastikan biaya yang tidak diperkenankan menurut UU PPh tidak ikut mengurangi penghasilan kena pajak.
Irvan mengatakan, ketentuan tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal bukan berarti sanksi tersebut tidak perlu dibayar. Sanksi tetap merupakan kewajiban yang harus diselesaikan sesuai ketentuan perpajakan.
Besaran sanksi administrasi sendiri dapat ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk tarif bunga yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk periode tertentu. Kementerian Keuangan secara berkala menetapkan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga.
Penegasan DJP tersebut menjadi pengingat bagi perusahaan agar tidak mencampuradukkan perlakuan akuntansi komersial dengan perlakuan fiskal.
Wajib pajak perlu memastikan pembayaran sanksi perpajakan dicatat secara tepat dan dilakukan koreksi fiskal ketika menghitung Penghasilan Kena Pajak.
Hal ini semakin penting di tengah penguatan administrasi perpajakan dan pemanfaatan data oleh DJP. Ketepatan pencatatan, pelaporan SPT, serta kesesuaian antara pembukuan dan data perpajakan menjadi bagian penting dari kepatuhan.


































