Rabu, 2 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

DJP Kantongi Rp825,28 Miliar dari Penanganan Pajak Sektor Besi dan Baja

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.7k 300
0
DJP Kantongi Rp825,28 Miliar dari Penanganan Pajak Sektor Besi dan Baja
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak sebesar Rp825,28 miliar dari rangkaian penanganan kepatuhan perpajakan di sektor besi dan baja hingga 26 Agustus 2026.

Penerimaan tersebut diperoleh melalui pengawasan, pemeriksaan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper), hingga penegakan hukum terhadap wajib pajak yang dinilai memiliki risiko ketidakpatuhan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, dari sekitar 40 perusahaan sektor baja yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah, sebanyak 38 wajib pajak (WP) telah masuk dalam berbagai tahapan penanganan DJP.

“Penanganannya tidak hanya berbentuk pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak,” kata Bimo dalam keterangannya, dikutip Rabu (2/9/2026).

Dalam proses pengawasan dan penelusuran data, DJP menemukan sejumlah pola ketidakpatuhan perpajakan pada sektor besi dan baja.

Baca Juga:

PMK 55/2026, Aturan Konsultan Pajak dan Kuasa Wajib Pajak Diperketat

Konsultan Pajak Dilarang Beri Imbalan ke Petugas, Bisa Dicabut Izinnya

DJP Tindaklanjuti Kepatuhan Sektor Baja, Pengawasan dan Penegakkan Hukum Berjalan

Pidana Pajak Masuk RUU Perampasan Aset, Harta Hasil Kejahatan Disita

DJP Rombak 1.261 Jabatan Fungsional, Pemeriksaan hingga Penegakan Hukum Diperkuat

Di antaranya adalah penjualan yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dan tidak disertai penerbitan Faktur Pajak. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dipungut tidak tercatat secara semestinya.

DJP juga menemukan penggunaan rekening pihak lain atau nominee, pembayaran pelanggan secara langsung kepada pemasok ketika wajib pajak berperan sebagai perantara, serta penerbitan atau penggunaan Faktur Pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya.

Faktur Pajak yang tidak sesuai transaksi tersebut berpotensi digunakan untuk membentuk atau mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak semestinya.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa temuan tersebut tidak berarti seluruh pelaku usaha di sektor besi dan baja melakukan pelanggaran. Setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti yang ditemukan dalam proses pengawasan maupun pemeriksaan.

Dari penanganan terhadap 38 wajib pajak tersebut, DJP telah memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp326,60 miliar.

Penerimaan tersebut terdiri atas:

  • Rp224,19 miliar dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan;
  • Rp96,08 miliar melalui fungsi pengawasan; dan
  • Rp6,33 miliar melalui fungsi pemeriksaan.

Penanganan terhadap wajib pajak juga dilakukan secara beririsan melalui sejumlah fungsi DJP dan dapat mencakup tahun pajak yang berbeda.

Dari 38 WP tersebut, sebanyak 16 WP telah melakukan pembayaran melalui fungsi pengawasan, sedangkan 13 WP telah melakukan pembayaran melalui fungsi pemeriksaan.

DJP tidak berhenti pada 38 wajib pajak yang menjadi objek penanganan awal. Otoritas pajak kemudian mengembangkan analisis terhadap pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan wajib pajak tersebut, termasuk pemasok, pelanggan, maupun pihak lain yang terlibat dalam rantai transaksi.

Hasil pengembangan tersebut mencakup penanganan terhadap 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021–2026. Dari kelompok ini, DJP telah memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp380,50 miliar.

Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi dan baja lainnya menghasilkan penerimaan sebesar Rp118,18 miliar.

Dengan demikian, penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak mencapai Rp498,68 miliar.

Jika digabungkan dengan Rp326,60 miliar yang diperoleh dari penanganan langsung terhadap 38 wajib pajak, total penerimaan pajak dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja mencapai Rp825,28 miliar.

Penanganan terhadap sektor besi dan baja masih terus berlangsung. Berdasarkan posisi data hingga 26 Agustus 2026, dari 38 wajib pajak yang masuk dalam penanganan DJP, sebanyak 8 WP masih menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Sementara itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 12 WP telah selesai. Dari jumlah tersebut, 11 WP dihentikan setelah melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, sedangkan satu WP diusulkan untuk masuk ke tahap penyidikan.

Sebanyak 14 WP lainnya masih berada dalam tahap case building, satu WP berada dalam proses usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang telah disetujui, dan tiga WP masih dalam tahap pengawasan.

DJP menegaskan bahwa pengawasan terhadap sektor besi dan baja bukan semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Penindakan juga diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Praktik ketidakpatuhan pajak dinilai dapat memberikan keuntungan tidak wajar kepada pelaku usaha tertentu dibandingkan perusahaan yang menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar.

“Prinsipnya, wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian. Wajib pajak yang belum patuh kami dorong untuk memperbaiki kepatuhannya. Namun, apabila berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan, DJP akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo.

DJP selanjutnya akan memperkuat pengawasan berbasis data serta menelusuri keterkaitan antarwajib pajak dalam rantai transaksi. Pendekatan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran kepatuhan yang lebih menyeluruh, sekaligus memastikan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, akuntabel, dan berintegritas.

Dengan masih berlangsungnya sejumlah proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, dan penegakan hukum, DJP menyatakan angka Rp825,28 miliar belum mencerminkan seluruh potensi penerimaan dari penanganan sektor besi dan baja. Besaran kewajiban perpajakan selanjutnya tetap akan ditentukan berdasarkan hasil pengujian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:

DJP Tindaklanjuti Kepatuhan Sektor Baja, Pengawasan dan Penegakkan Hukum Berjalan

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Terus Bersinergi, Kanwil DJP Jaktim Gelar Pertemuan dengan Asosiasi Konsultan Pajak

PMK 55/2026, Aturan Konsultan Pajak dan Kuasa Wajib Pajak Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2026
0

Pemerintah memperbarui tata kelola profesi konsultan pajak dan pihak lain...

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak Tetap Buka Akhir Pekan Ini

Konsultan Pajak Dilarang Beri Imbalan ke Petugas, Bisa Dicabut Izinnya

oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat aturan bagi konsultan pajak. Konsultan pajak...

Pemerintah Kenakan Bea Masuk Antidumping Produk Baja

DJP Tindaklanjuti Kepatuhan Sektor Baja, Pengawasan dan Penegakkan Hukum Berjalan

oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menindaklanjuti arahan...

Tak Penuhi Syarat, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Belum Saatnya Diterbitkan

Pidana Pajak Masuk RUU Perampasan Aset, Harta Hasil Kejahatan Disita

oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tindak pidana di bidang perpajakan masuk dalam daftar...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

DJP Rombak 1.261 Jabatan Fungsional, Pemeriksaan hingga Penegakan Hukum Diperkuat

oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penataan besar...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Purbaya Bidik Celah Kebocoran Pajak, Pemeriksaan Industri Baja Diperkuat

oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat strategi pengumpulan penerimaan perpajakan dengan...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen...

Kanwil DJP Jateng I Siapkan Ratusan Relawan Pajak untuk Edukasi Masyarakat

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sebanyak 6 provinsi di Indonesia pada September...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.