Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak sebesar Rp825,28 miliar dari rangkaian penanganan kepatuhan perpajakan di sektor besi dan baja hingga 26 Agustus 2026.
Penerimaan tersebut diperoleh melalui pengawasan, pemeriksaan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper), hingga penegakan hukum terhadap wajib pajak yang dinilai memiliki risiko ketidakpatuhan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, dari sekitar 40 perusahaan sektor baja yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah, sebanyak 38 wajib pajak (WP) telah masuk dalam berbagai tahapan penanganan DJP.
“Penanganannya tidak hanya berbentuk pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak,” kata Bimo dalam keterangannya, dikutip Rabu (2/9/2026).
Dalam proses pengawasan dan penelusuran data, DJP menemukan sejumlah pola ketidakpatuhan perpajakan pada sektor besi dan baja.
Di antaranya adalah penjualan yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dan tidak disertai penerbitan Faktur Pajak. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dipungut tidak tercatat secara semestinya.
DJP juga menemukan penggunaan rekening pihak lain atau nominee, pembayaran pelanggan secara langsung kepada pemasok ketika wajib pajak berperan sebagai perantara, serta penerbitan atau penggunaan Faktur Pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya.
Faktur Pajak yang tidak sesuai transaksi tersebut berpotensi digunakan untuk membentuk atau mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak semestinya.
Meski demikian, DJP menegaskan bahwa temuan tersebut tidak berarti seluruh pelaku usaha di sektor besi dan baja melakukan pelanggaran. Setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti yang ditemukan dalam proses pengawasan maupun pemeriksaan.
Dari penanganan terhadap 38 wajib pajak tersebut, DJP telah memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp326,60 miliar.
Penerimaan tersebut terdiri atas:
- Rp224,19 miliar dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan;
- Rp96,08 miliar melalui fungsi pengawasan; dan
- Rp6,33 miliar melalui fungsi pemeriksaan.
Penanganan terhadap wajib pajak juga dilakukan secara beririsan melalui sejumlah fungsi DJP dan dapat mencakup tahun pajak yang berbeda.
Dari 38 WP tersebut, sebanyak 16 WP telah melakukan pembayaran melalui fungsi pengawasan, sedangkan 13 WP telah melakukan pembayaran melalui fungsi pemeriksaan.
DJP tidak berhenti pada 38 wajib pajak yang menjadi objek penanganan awal. Otoritas pajak kemudian mengembangkan analisis terhadap pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan wajib pajak tersebut, termasuk pemasok, pelanggan, maupun pihak lain yang terlibat dalam rantai transaksi.
Hasil pengembangan tersebut mencakup penanganan terhadap 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021–2026. Dari kelompok ini, DJP telah memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp380,50 miliar.
Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi dan baja lainnya menghasilkan penerimaan sebesar Rp118,18 miliar.
Dengan demikian, penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak mencapai Rp498,68 miliar.
Jika digabungkan dengan Rp326,60 miliar yang diperoleh dari penanganan langsung terhadap 38 wajib pajak, total penerimaan pajak dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja mencapai Rp825,28 miliar.
Penanganan terhadap sektor besi dan baja masih terus berlangsung. Berdasarkan posisi data hingga 26 Agustus 2026, dari 38 wajib pajak yang masuk dalam penanganan DJP, sebanyak 8 WP masih menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Sementara itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 12 WP telah selesai. Dari jumlah tersebut, 11 WP dihentikan setelah melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, sedangkan satu WP diusulkan untuk masuk ke tahap penyidikan.
Sebanyak 14 WP lainnya masih berada dalam tahap case building, satu WP berada dalam proses usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang telah disetujui, dan tiga WP masih dalam tahap pengawasan.
DJP menegaskan bahwa pengawasan terhadap sektor besi dan baja bukan semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Penindakan juga diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Praktik ketidakpatuhan pajak dinilai dapat memberikan keuntungan tidak wajar kepada pelaku usaha tertentu dibandingkan perusahaan yang menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar.
“Prinsipnya, wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian. Wajib pajak yang belum patuh kami dorong untuk memperbaiki kepatuhannya. Namun, apabila berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan, DJP akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo.
DJP selanjutnya akan memperkuat pengawasan berbasis data serta menelusuri keterkaitan antarwajib pajak dalam rantai transaksi. Pendekatan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran kepatuhan yang lebih menyeluruh, sekaligus memastikan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, akuntabel, dan berintegritas.
Dengan masih berlangsungnya sejumlah proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, dan penegakan hukum, DJP menyatakan angka Rp825,28 miliar belum mencerminkan seluruh potensi penerimaan dari penanganan sektor besi dan baja. Besaran kewajiban perpajakan selanjutnya tetap akan ditentukan berdasarkan hasil pengujian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
DJP Tindaklanjuti Kepatuhan Sektor Baja, Pengawasan dan Penegakkan Hukum Berjalan


































