Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperbarui tata kelola profesi konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Pembaruan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
PMK 55/2026 mulai berlaku pada 24 Agustus 2026. Regulasi ini menggantikan kerangka pengaturan sebelumnya yang mengacu pada PMK 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/PMK.01/2022.
Penerbitan aturan baru tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat profesionalisme dan integritas konsultan pajak serta pihak lain yang menjalankan fungsi sebagai kuasa wajib pajak.
Pemerintah juga memperluas aspek pembinaan dan pengawasan terhadap pihak lain yang sebelumnya belum diatur secara komprehensif.
Pihak Lain Kini Diatur Lebih Jelas
Salah satu perubahan penting dalam PMK 55/2026 adalah pengaturan mengenai pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Dalam aturan tersebut, pihak lain didefinisikan sebagai seseorang selain konsultan pajak dan keluarga yang telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) serta ditunjuk wajib pajak sebagai kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini melanjutkan pengaturan dalam PMK 44 Tahun 2026 mengenai persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan. Melalui PMK 44/2026, wajib pajak dapat menunjuk konsultan pajak, anggota keluarga, maupun pihak lain yang memenuhi persyaratan untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Khusus pihak lain, kompetensi perpajakan dibuktikan melalui SKT.
Wajib Lulus Uji Kompetensi
PMK 55/2026 memperkenalkan mekanisme Surat Keterangan Kompetensi (SKK). Dokumen ini menjadi bukti bahwa seseorang memiliki kompetensi di bidang perpajakan.
Untuk memperoleh SKK, seseorang harus mengikuti uji kompetensi di bidang perpajakan dan dinyatakan lulus. SKK kemudian menjadi dasar penerbitan SKT bagi pihak lain yang ingin menjalankan fungsi sebagai kuasa wajib pajak.
SKK dibagi menjadi tiga tingkat kompetensi, yakni A, B, dan C.
SKK tingkat A menunjukkan kompetensi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Sementara itu, SKK tingkat B mencakup kompetensi untuk menangani hak dan kewajiban perpajakan orang pribadi serta badan dalam negeri.
Sedangkan SKK tingkat C mencakup kompetensi untuk menangani hak dan kewajiban perpajakan seluruh jenis wajib pajak orang pribadi dan badan.
SKK berlaku selama tiga tahun sejak diterbitkan. Perpanjangan dapat dilakukan melalui ujian penyegaran.
SKT bagi pihak lain juga berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penerbitan. Dengan SKT tersebut, pihak lain dapat menjalankan fungsi sebagai kuasa wajib pajak sesuai dengan klasifikasi yang dimilikinya.
Syarat Konsultan Pajak Bertambah
Perubahan tidak hanya berlaku bagi pihak lain. PMK 55/2026 juga memperbarui persyaratan untuk memperoleh Izin Konsultan Pajak.
Calon konsultan pajak antara lain harus merupakan warga negara Indonesia, memiliki kompetensi perpajakan, lulus ujian profesi konsultan pajak yang diselenggarakan asosiasi konsultan pajak, serta memiliki pendidikan paling rendah sarjana atau setara.
Calon konsultan juga harus memiliki NPWP dan memenuhi persyaratan pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai dengan klasifikasi izin yang diajukan.
Yang menjadi perubahan penting, SKK menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan izin konsultan pajak.
Dengan demikian, calon konsultan pajak tidak hanya harus memenuhi persyaratan profesi, tetapi juga harus memiliki bukti kompetensi melalui mekanisme yang ditetapkan dalam PMK 55/2026.
Selain SKK, calon konsultan pajak juga diwajibkan memenuhi persyaratan ujian profesi konsultan pajak yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak.
Pemerintah juga memberikan ketentuan transisi bagi pemegang sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan berdasarkan aturan lama.
Sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/2022 tetap dapat dinyatakan sebagai SKK untuk jangka waktu paling lama dua tahun sejak sertifikat diterbitkan.
Dokumen tersebut juga masih dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan permohonan izin konsultan pajak sampai asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak.
Setelah ujian profesi diselenggarakan, pemegang sertifikat lama tetap diwajibkan mengikuti ujian profesi sebagai salah satu syarat untuk memperoleh izin konsultan pajak.
Pengawasan Pihak Lain Diperkuat
PMK 55/2026 juga memperluas kewenangan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak lain yang menjalankan fungsi sebagai kuasa wajib pajak.
Pemeriksaan dapat dilakukan apabila terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam pemberian jasa. Pemeriksaan tersebut bertujuan menguji kepatuhan pihak lain terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan SKT maupun memberikan perintah untuk melaksanakan kewajiban tertentu.
Dengan demikian, pihak yang menjadi kuasa wajib pajak tidak hanya dituntut memiliki kompetensi, tetapi juga harus menjalankan jasa sesuai dengan klasifikasi SKT dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Tata Kelola Kantor Konsultan Pajak Ikut Diperbarui
PMK 55/2026 turut mengatur tata kelola Kantor Konsultan Pajak (KKP). Konsultan pajak dapat mendirikan kantor konsultan pajak di seluruh wilayah Indonesia, tetapi pendiriannya wajib memperoleh izin dari Menteri Keuangan.
Bentuk kantor dapat berupa perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau perseroan terbatas dengan persyaratan struktur dan kepemilikan tertentu.
Untuk kantor berbentuk persekutuan perdata atau firma, misalnya, kantor wajib didirikan dan dikelola sedikitnya oleh dua konsultan pajak, dengan paling sedikit dua pertiga dari seluruh rekan merupakan konsultan pajak dan pimpinan kantor harus merupakan konsultan pajak.
Kantor konsultan pajak juga harus memiliki dokumen pendirian, NPWP, rancangan sistem pengendalian mutu, bukti domisili, serta bukti kepemilikan atau sewa kantor.
Kewajiban Profesional Konsultan Pajak
PMK 55/2026 juga menekankan kewajiban profesional konsultan pajak. Konsultan pajak diwajibkan menjadi anggota asosiasi konsultan pajak, mengikuti Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan memenuhi jumlah Satuan Kredit PPL (SKP) yang ditetapkan.
Kewajiban tahunan tersebut berbeda berdasarkan tingkat izin. Konsultan pajak tingkat A wajib memenuhi minimal 20 SKP, tingkat B minimal 30 SKP, sedangkan tingkat C minimal 45 SKP setiap tahun.
Selain itu, konsultan pajak wajib menjaga independensi, bebas dari benturan kepentingan, mematuhi standar praktik, serta menyampaikan laporan tahunan.
Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pembekuan izin, tergantung jenis pelanggarannya.
Memperkuat Profesionalisme Kuasa Wajib Pajak
Penerbitan PMK 55/2026 menjadi babak baru dalam pengaturan profesi konsultan pajak dan pihak lain yang membantu wajib pajak.
Regulasi ini tidak hanya mengatur siapa yang dapat menjadi kuasa wajib pajak, tetapi juga membangun mekanisme yang lebih jelas mengenai kompetensi, registrasi, pembinaan, pengawasan, hingga sanksi.
Ketentuan tersebut sekaligus melengkapi PMK 44/2026 yang telah memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menunjuk konsultan pajak, keluarga, maupun pihak lain sebagai kuasa.
Dalam PMK 44/2026, pihak lain diwajibkan memiliki SKT, sedangkan keluarga tidak diwajibkan memiliki izin konsultan pajak maupun SKT.
Dengan berlakunya PMK 55/2026, pemerintah berharap ekosistem jasa perpajakan semakin profesional, kompeten, berintegritas, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Pada saat yang sama, wajib pajak perlu memastikan bahwa pihak yang ditunjuk sebagai kuasa memiliki kewenangan dan kompetensi sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan perpajakan yang diberikan.
Baca Juga:
Konsultan Pajak Dilarang Beri Imbalan ke Petugas, Bisa Dicabut Izinnya


































