Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak mempersulit atau menghambat pengembalian lebih bayar atau restitusi pajak. Sebelumnya, kalangan pengusaha nasional mengeluhkan pencairan restitusi pajak yang dinilai lambat dan terhambat.
Apalagi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayarkan Pajak.
Berdasarkan catatan DJP, realisasi pencairan restitusi sampai dengan Juli 2026 mencapai Rp185,38 triliun. Nilai ini turun cukup tajam, yakni 34% (YoY) dari realisasi sampai Juli 2025 sebesar Rp279,4 triliun.
Perinciannya, restitusi sampai akhir Juli lalu meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp130,9 triliun, Pajak Penghasilan (PPh) Rp52,66 triliun dan Rp1,82 triliun dari pajak lainnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, seluruh proses restitusi dilakukan sesuai prosedur baik dari aspek pemeriksaan maupun tenggat waktunya.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai dunia usaha nasional turut mengalami keterlambatan pencairan restitusi pajak.
Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama mengungkapkan kepada wartawan, keterlambatan pencairan restitusi pajak turut dirasakan oleh pengusaha domestik tahun ini. Siddhi mengatakan restitusi merupakan hak konstitusional wajib pajak yang telah diatur dengan jelas undang-undang.
Dia menyebut dunia usaha mengharapkan adanya keadilan dan kesetaraan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
“Sebagaimana pelaku usaha senantiasa berkomitmen memenuhi kewajiban penyetoran pajak secara tepat waktu, kami berharap pemenuhan hak pengembalian kelebihan bayar ini pun dapat terfasilitasi dengan kelancaran yang sama,” katanya.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, restitusi merupakan hak Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak dan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. DJP tetap memproses setiap permohonan restitusi sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang berlaku.
Inge mengatakan tidak ada kebijakan untuk menahan ataupun menetapkan kuota restitusi. Kecepatan penyelesaian setiap permohonan dapat berbeda-beda, antara lain bergantung pada mekanisme restitusi yang digunakan, kelengkapan dan validitas data, serta proses penelitian atau pemeriksaan yang diperlukan.
“Restitusi tidak digunakan sebagai instrumen untuk mengamankan target penerimaan pajak. Restitusi merupakan hak Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak dan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Baca Juga:


































