TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak mempersulit atau menghambat pengembalian lebih bayar atau restitusi pajak. Sebelumnya, kalangan pengusaha nasional mengeluhkan pencairan restitusi pajak yang dinilai lambat dan terhambat.

Apalagi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayarkan Pajak.

Berdasarkan catatan DJP, realisasi pencairan restitusi sampai dengan Juli 2026 mencapai Rp185,38 triliun. Nilai ini turun cukup tajam, yakni 34% (YoY) dari realisasi sampai Juli 2025 sebesar Rp279,4 triliun.

Perinciannya, restitusi sampai akhir Juli lalu meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp130,9 triliun, Pajak Penghasilan (PPh) Rp52,66 triliun dan Rp1,82 triliun dari pajak lainnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, seluruh proses restitusi dilakukan sesuai prosedur baik dari aspek pemeriksaan maupun tenggat waktunya.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai dunia usaha nasional turut mengalami keterlambatan pencairan restitusi pajak.

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama mengungkapkan kepada wartawan, keterlambatan pencairan restitusi pajak turut dirasakan oleh pengusaha domestik tahun ini. Siddhi mengatakan restitusi merupakan hak konstitusional wajib pajak yang telah diatur dengan jelas undang-undang.

Dia menyebut dunia usaha mengharapkan adanya keadilan dan kesetaraan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

"Sebagaimana pelaku usaha senantiasa berkomitmen memenuhi kewajiban penyetoran pajak secara tepat waktu, kami berharap pemenuhan hak pengembalian kelebihan bayar ini pun dapat terfasilitasi dengan kelancaran yang sama," katanya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, restitusi merupakan hak Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak dan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. DJP tetap memproses setiap permohonan restitusi sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang berlaku.

Inge mengatakan tidak ada kebijakan untuk menahan ataupun menetapkan kuota restitusi. Kecepatan penyelesaian setiap permohonan dapat berbeda-beda, antara lain bergantung pada mekanisme restitusi yang digunakan, kelengkapan dan validitas data, serta proses penelitian atau pemeriksaan yang diperlukan.
"Restitusi tidak digunakan sebagai instrumen untuk mengamankan target penerimaan pajak. Restitusi merupakan hak Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak dan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/menakar-keadilan-di-balik-rp361-triliun-restitusi-pajak/