TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Perpanjang PPh DTP 2026 Ini, Cek Kriterianya

· · pajakonline.com

PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pemberlakuan insentif pajak penghasilan ditanggung pemerintah atau PPh DTP bagi para pekerja sesuai kriteria sejumlah sektor usaha sepanjang tahun 2026 ini.

Kebijakan PPh DTP ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. PMK terbaru ini telah berlaku sejak 31 Desember 2025.

"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," sebagaimana tertera dalam bagian menimbang PMK 105/2025, dikutip Senin (5/1/2026).

Kriteria penerima PPh DTP itu adalah para pekerja di sektor usaha alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; atau pariwisata; dan 133 kode klasifikasi lapangan usaha yang termasuk ke dalam lima sektor bisnis tersebut.

133 kode klasifikasi lapangan usaha itu merupakan kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Adapun cakupan pegawai ataupun pekerja yang mendapatkan insentif PPh 21 DTP untuk sejumlah sektor usaha terdiri dari Pegawai Tetap tertentu; dan/atau Pegawai Tidak Tetap tertentu yang memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja di lima sektor usaha itu.

Batasan penghasilan para pegawai yang pajaknya ditanggung pemerintah itu ialah memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta pada Masa Pajak Januari 2026, untuk Pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2026; atau Masa Pajak bulan pertama bekerja, untuk Pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun 2026.

Selain itu, mereka juga tidak diperkenankan menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Untuk Pegawai Tidak Tetap tertentu yang telah memiliki NPWP, ada kriteria lainnya sebagai penegasan perolehan insentif, yakni menerima upah rata-rata satu hari tidak lebih dari Rp500 ribu dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau tidak lebih dari Rp10 juta dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan.

Sementara itu, terkait dengan rincian kriteria penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur berupa: gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; dan/atau imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kontrak kerja.

Bagi para pekerja yang telah memenuhi syarat harus memperoleh insentif PPh DTP dari pemberi kerja berupa uang tunai pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai tertentu, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Pegawai.

Pembayaran tunai Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah ini tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Pihak pemberi kerja pun wajib membuatkan bukti potongnya.

"Pemberi Kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk setiap Masa Pajak," sebagaimana tercantum dalam PMK 105/2025.

Setelahnya, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan, penelitian, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.