TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lapor SPT Tahunan via Coretax DJP, Berikut 4 Perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik

· · pajakonline.com

PajakOnline – Wajib Pajak harus memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk perusahaan penyelenggara sertifikasi elektronik untuk mengeluarkan Sertel.

DJP menjelaskan Sertel digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan secara digital saat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan lainnya melalui Coretax, termasuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

“Kode Otorisasi dikeluarkan DJP bersamaan dengan aktivasi akun Coretax DJP. Sementara itu, sertifikat elektronik dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang telah ditunjuk oleh menteri keuangan,” kata DJP dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/1/2026).

Berikut ini daftar empat perusahaan yang telah ditunjuk Pemerintah untuk membuat sertel;

1.PT Privy Identitas Digital (https://privy.id) melalui Keputusan Menteri Keuangan KMK Nomor 454/KM.03/2022 (KMK 454/2022);
2.PT Indonesia Digital Identity (https://vida.id) melalui KMK 584/2022;
3.PT Vipas Inovasi Teknologi (https://vinotek.id) melalui KMK 134/2024; dan
4.PT Digital Tandatangan Asli (https://xignature.co.id) melalui KMK 146/2024.

DJP mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan melalui Coretax DJP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli mengatakan Wajib Pajak tidak dapat menggunakan layanan pajak digital secara penuh serta tidak dapat menandatangani dokumen elektronik secara sah, apabila tidak membuat KO/SE.

“KO/SE berfungsi sebagai tanda tangan digital resmi pada dokumen di Coretax, seperti SPT tahunan/masa, Faktur Pajak, Bukti Potong, dan berbagai permohonan elektronik lainnya. Tanpa KO/SE, dokumen digital tidak akan terbentuk di dalam sistem, sehingga wajib pajak berisiko mengalami keterlambatan pelaporan, kegagalan pengiriman dokumen, serta tidak mendapat kemudahan dan keamanan layanan pajak digital yang kini terintegrasi dalam sistem Coretax,” pungkas Rosmauli.