PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi melalui 3C atau Click, Call and Counter untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan terhadap wajib pajak.
Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi sangat penting di tengah mulai banyaknya data yang diterima otoritas pajak. Apalagi, DJP sudah menjalin kerja sama dengan berbagai instansi.
“Data akan diintegrasikan lalu dianalisis sehingga terbentuk big data analytics yang memberikan gambaran behavior wajib pajak,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan proses pengembangan layanan 3C (Click, Call, Counter) yang memanfaatkan teknologi informasi tidak hanya berdasarkan kebutuhan. Menurutnya, agenda pengembangan layanan 3C juga perlu melihat pengalaman wajib pajak selama menggunakan layanan pada tahun ini.
“Pengembangan 3C perlu melihat pengalaman sisi wajib pajak serta selalu memonitor dan mengevaluasi perkembangan 3C,” katanya.
Pada tahun ini, tim pelaksana 3C telah merealisasikan 25 jenis layanan secara otomatis dan 4 layanan non-otomatis. Adapun pengembangan layanan non-otomatis pada tahun ini meliputi inisiasi penggunaan 3 digit nomor pusat kontak dan penambahan kewenangan agen pusat kontak sebanyak 6 layanan. Selain itu, ada penambahan layanan di back-end office sebanyak 4 layanan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menyampaikan harapan besar dengan adanya model pelayanan berbasis 3C. Menurutnya, layanan berbasis daring akan meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kemudahan berusaha bagi wajib pajak.