TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

DJP Menuju Otomatisasi Layanan Perpajakan

· ·

DJP Menuju Otomatisasi Layanan Perpajakan

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan otomatisasi layanan perpajakan, yakni mengubah layanan manual menjadi otomatis dengan teknologi canggih kekinian.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, otomatisasi tersebut merupakan bagian dari program Click, Call, dan Counter (3C).

Ke depan, setiap permohonan layanan yang diajukan wajib pajak (WP) akan diselesaikan atau melalui sistem, teknologi aplikasi, dan lainnya yang mendukung otomatisasi.

“Layanan perpajakan yang sekarang masih dominan dilayani di KPP secara manual (Counter), secara bertahap akan kita shifting ke layanan otomatis (Click), di mana WP mengakses layanan melalui website dan proses penyelesaiannya dilakukan secara otomatis secara sistem,” kata Yoga.

Yoga mencontohkan sejumlah layanan yang sudah bisa diakses secara otomatis melalui saluran elektronik atau digital adalah permohonan surat keterangan fiskal (SKF), surat keterangan domisili (SKD), serta pemberitahuan dan pelaporan pemanfaatan insentif pajak pada masa pandemi Covid-19.

Tahun depan, program 3C ditargetkan dapat menambah 6 layanan administrasi perpajakan pada situs web DJP. DJP juga menargetkan adanya penyediaan layanan melalui mobile apps.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, Arfan, Ak., M.B.A./PajakOnline.com

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Timur Arfan mengatakan, otomatisasi layanan perpajakan ini dapat membuat pajak menjadi lifestyle yang menyenangkan. Karena wajib pajak akan mendapatkan kemudahan dan layanan yang tepat dan cepat.

"Kita perlu memanfaatkan kecanggihan teknologi sesuai perkembangan zaman. Penerapan teknologi aplikasi perpajakan, otomatisasi yang canggih, membuat para wajib pajak akan semakin mudah mengakses, melapor, menyetor, membayar, dan mendapatkan layanan perpajakan," kata Arfan kepada PajakOnline.com

Arfan mengungkapkan, the real situation di kantornya Kanwil DJP Jakarta Timur sudah meng-adopt sistem antrean online dalam pelayanan pajak. Karena kita harus disiplin dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Wajib pajak yang bisa dilayani secara online, kami lakukan pelayanannya secara online.

Menurut Arfan, membuat NPWP, juga lapor SPT sudah dapat dilakukan secara online, juga layanan perpajakan lainnya yang bisa dilakukan secara otomatis. Ke depan sistem teknologi informasi yang terintegrasi dalam Big Data, akan membuat sistem perpajakan kita makin canggih, baik dari segi keamanan data, maupun kenyamanan bagi para wajib pajak untuk lapor, setor, dan membayar pajak.

Berita lainnya di Headlines