TRENDING
Kanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran Investor
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Kapan Revisi UU KUP Diberlakukan? Ini Penjelasan DJP

·

Kapan Revisi UU KUP Diberlakukan? Ini Penjelasan DJP

PajakOnline.com—Revisi Undang-undang (UU) mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan diberlakukan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan ekonomi di tengah pandemi ini. Untuk pengesahannya segera dibahas pemerintah dan DPR.

“Kita lihat nanti apakah di 2022 atau 2023 ini (revisi UU KUP) akan diberlakukan atau nanti secara bertahap seperti apa. Tentunya pemerintah dan DPR akan memutuskan yang terbaik bagi negara kita,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam acara National Tax Summit yang diselenggarakan STAN, belum lama ini.

Yoga mengatakan, pemberlakuan kebijakan tidak akan langsung bersamaan dengan waktu disahkannya revisi UU KUP. Sejumlah aspek yang diusulkan masuk dalam revisi UU KUP merupakan bagian dari kerangka kebijakan jangka menengah.

RUU KUP yang masih dibahas dengan DPR saat ini merupakan bagian dari kerangka reformasi perpajakan di bidang kebijakan (policy). Pemerintah melakukan terobosan dalam bentuk omnibus sehingga usulan kebijakan juga menyangkut UU lainnya.

“Karena kalau kita harus mengubah masing-masing undang-undang, KUP sendiri, PPh sendiri, PPN sendiri, cukai sendiri, butuh waktu lama dan kita akan kehilangan momen,” kata Yoga.

Yoga menjelaskan, materi dalam RUU KUP terbagi menjadi 6 kelompok besar. Pertama, perubahan materi UU KUP. Kedua, perubahan materi UU PPh. Ketiga, perubahan materi UU PPN. Keempat, perubahan materi UU Cukai berupa penambahan barang kena cukai. Kelima, pengenaan pajak karbon. Keenam, program peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Perubahan yang diusulkan mencakup asistensi penagihan pajak global; kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum; tindak lanjut putusan MAP; penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, PTE; serta penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remedium.

Berita lainnya di Headlines