TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan perpanjangan masa pemberian insentif pajak, hingga Desember 2020 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86 Tahun 2020.

Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020

Perpanjangan periode pemberian insentif pajak ini sekaligus pula menyederhanakan prosedur pemanfaatannya, terutama oleh pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Agar lebih banyak UMKM yang dapat memanfaatkan fasilitas stimulus fiskal di tengah pandemi Covid-19.

Khusus untuk insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah atau DTP, pelaku UMKM tidak harus mengajukan Surat Keterangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 seperti yang menjadi syarat sebelumnya. Wajib pajak UMKM hanya cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

“Penyampaian laporan realisasi … bagi wajib pajak yang belum memiliki Surat Keterangan, dapat diperlakukan sebagai pengajuan Surat Keterangan,” demikian penggalan bunyi Pasal 6 ayat (6) yang tercantum dalam PMK Nomor 86/2020.

Terhadap wajib pajak tersebut, dapat diterbitkan Surat Keterangan sepanjang memenuhi persyaratan yang ada dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2018.

Kendati tidak mengatur kewajiban pengajuan Surat Keterangan, dalam PMK No 86/2020 ini wajib pajak yang melakukan transaksi objek pemotongan atau pemungutan PPh dengan pemotong atau pemungut pajak, harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dan terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi DJP.

“Pemotong atau pemungut pajak … tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh terhadap wajib pajak yang telah menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dan telah terkonfirmasi,” demikian penggalan Pasal 5 ayat (6) PMK No 86/2020.

Sedangkan, insentif pajak untuk PPh Pasal 21 DTP, kemudahannya adalah pemberitahuan pemanfaatan oleh pemberi kerja yang memiliki cabang hanya dilakukan lewat wajib pajak kantor pusat. Namun, karyawan tetap harus memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

“Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas di atas agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemik saat ini,” kata Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada PajakOnline.com.

Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group, Abdul Koni mengatakan, perpanjangan masa pemberian insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 dari Pemerintah ini patut untuk kita apresiasi bersama.

“Ini memberikan breathing room (ruang bernapas) bagi wajib pajak terutama para pengusaha yang sedang berjuang untuk memulihkan usahanya di tengah pandemi Covid-19. Ini juga menunjukkan Pemerintah sudah hadir untuk membantu rakyatnya,” kata Koni, Managing Director PajakOnline Consulting Group.

Koni mengatakan, para wajib pajak yang belum mendapatkan insentif diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas stimulus fiskal dalam bentuk insentif pajak ini. Dengan begitu, dapat mengakselerasi percepatan pemulihan ekonomi nasional.