PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, warga masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tetap wajib mengisi surat pemberitahuan atau SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, terdapat batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp54 juta per tahun. Artinya, orang dengan penghasilan di bawah Rp54 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Lalu, PTKP bertambah Rp4,5 juta bagi wajib pajak yang sudah menikah, artinya pasangan suami istri akan memiliki PTKP Rp59,5 juta. PTKP akan bertambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan anggota keluarga.
Neil menjelaskan, meskipun terbebas dari kewajiban membayar PPh, masyarakat dengan penghasilan di bawah PTKP tetap harus mengisi SPT. Hal tersebut merupakan bentuk pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan.
"Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dengan isian tidak ada pajak yang terutang," kata Neil.
