TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Sita Saham Penunggak Pajak, Ini Pertama Kali Terjadi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur, Kalimantan Timur menyita aset berupa kepemilikan saham dari penunggak pajak. Penyitaan saham yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini menjadi yang pertama kali terjadi di dunia perpajakan Indonesia.

KPP Pratama Balikpapan Timur menggandeng KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu untuk menyita total 400.000 lot saham dan dua kupon Obligasi Negara Ritel (ORI) atas tujuh Single Investor Identification (SID). Keseluruhan efek ini, dimiliki oleh tujuh perusahaan, dengan enam penanggung pajak. Adapun total nilai saham yang disita oleh KPP Pratama Balikpapan Timur ditaksir mencapai Rp 251 miliar.

“Total tunggakan dari ketujuh perusahaan mencapai Rp 15 miliar. Sebelumnya, sudah disampaikan surat teguran, surat paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya. Namun, Wajib Pajak tidak kooperatif, dan tidak ada iktikad baik melunasi tunggakan, sehingga kami lanjutkan ke tahap penyitaan,” tulis KPP Pratama Balikpapan Timur, seperti dilansir laman DJP, dikutip hari ini.

Proses penyitaan dihadiri tiga orang perwakilan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan disaksikan pejabat daerah setempat yang diwakili oleh Sekretaris Kelurahan Senayan. Sementara itu, dari pihak KPP Pratama Balikpapan Timur diwakili oleh kepala kantor dan dua orang Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

Sama seperti tindakan penyitaan polis asuransi yang dilakukan DJP pada Maret 2022 lalu, penyitaan kepemilikan saham juga menjadi kali pertama dilaksanakan di Indonesia. Meskipun begitu, pihak KPP mengklaim proses penyitaan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Untuk diketahui, kegiatan penyitaan aset milik penanggung pajak ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Pasal 21 ayat (2) mengatur bahwa KPP berhak melakukan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak, di antaranya uang tunai, logam mulia, perhiasan, surat berharga, piutang, harta kekayaan yang tersimpan pada LJK sektor perbankan dan sektor perasuransian, serta penyertaan modal pada perusahaan lain.

“Tindakan represif berupa penyitaan semacam ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada Wajib Pajak yang tidak patuh,” kata KPP Pratama Balikpapan Timur.