Kamis, 18 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

DJP Bisa Sita Tanah dan Bangunan Wajib Pajak Gara-Gara Ini

Redaksi PajakOnlineolehRedaksi PajakOnline
18/12/2025
inBerita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.8k 200
0
Sita Pajak 750x375
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline| Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil melaksanakan penyitaan dua bidang tanah dan bangunan di Kota Mataram milik Wajib Pajak berinisial B senilai Rp2 miliar.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Nusa Tenggara Samon Jaya menjelaskan, penyitaan dilakukan karena Wajib Pajak diduga melakukan rangkaian tindak pidana perpajakan.

Samon mengatakan, penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan potensi kerugian pada pendapatan negara.

Tindakan penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Mataram serta Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan oleh PPNS DJP sesuai kewenangannya.

“Penyitaan diperlukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan serta sebagai upaya menjamin pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” kata Samon dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).

Baca Juga:

Aturan Tarif Bea Keluar Batu Bara Berlaku 1 Januari 2026

Dirjen Pajak Perpanjang Masa Kode Billing Jadi 14 Hari

Tarif Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Desember 2025 Tetap Stabil

Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Sejumlah Provinsi Ini

Sebanyak 600 Wajib Pajak di Kabupaten Cirebon dan Kuningan Ikuti Asistensi Coretax Kanwil DJP Jabar II

Samon menyebutkan Wajib Pajak B diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Hal tersebut melanggar Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (UU 6/2023).

Selain itu, Wajib Pajak juga sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Modus ini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 6/2023.

Samon memastikan seluruh langkah telah dilakukan DJP secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Proses penyitaan disaksikan perangkat pemerintah daerah (pemda) dan aparatur lingkungan setempat serta mendapat dukungan pengamanan dari personel Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat. Seluruh tindakan pun dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan.

“DJP mengimbau Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” pungkas Samon.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Batu Bara 350x250

Aturan Tarif Bea Keluar Batu Bara Berlaku 1 Januari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
18/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan pengenaan tarif bea...

Sumber Foto: DJP/Kemenkeu.

Dirjen Pajak Perpanjang Masa Kode Billing Jadi 14 Hari

oleh Redaksi PajakOnline
18/12/2025
0

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto memperpanjang masa Kode...

Ilustrasi menghitung uang.

Tarif Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Desember 2025 Tetap Stabil

oleh Redaksi PajakOnline
18/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif bunga sebagai...

Mobil baru. Sumber Foto: Kemenkeu.

Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Sejumlah Provinsi Ini

oleh Redaksi PajakOnline
18/12/2025
0

PajakOnline | Sejumlah provinsi di Indonesia masih membuka program pemutihan pajak kendaraan...

Coretax 350x250

Sebanyak 600 Wajib Pajak di Kabupaten Cirebon dan Kuningan Ikuti Asistensi Coretax Kanwil DJP Jabar II

oleh Redaksi PajakOnline
18/12/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat...

Pesawat Jet Pribadi 350x250

DJP Panggil Wajib Pajak Orang Kaya Raya untuk Klarifikasi Data

oleh Redaksi PajakOnline
18/12/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanggil sejumlah wajib pajak orang...

Ilustrasi Tambang Batu Bara, salah satu kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia.

Pajak Batu Bara Dibenahi, Pemerintah Bidik Penerimaan Lebih Optimal

oleh Redaksi PajakOnline
18/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mempercepat pembenahan kebijakan perpajakan dan pungutan terkait batubara...

OECD: The Organisation for Economic Co-operation and Development.

Perkuat Transparansi Pajak, Indonesia Bisa Tukar Data Properti Global

oleh Redaksi PajakOnline
18/12/2025
0

PajakOnline | Indonesia resmi bergabung dengan 26 yurisdiksi dunia yang berkomitmen...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasi Coretax.

DJP Implementasikan Tiga Skema Baru Pembuatan Kode Billing dalam Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
18/12/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan pembaruan skema pembuatan...

Emas batangan.

Pajak Ekspor Emas, Penerimaan Negara Tambah Rp3 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
18/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah tengah menyiapkan penerapan bea keluar ekspor emas sebagai...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
PajakOnline Raih Penghargaan 300x300

Alamat Kantor Pajak

Alamat Kpp 300x300

PajakOnline Services

Logo Tax Payer Community

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Abdul Koni Ketua Tax Payer Community Goes To Campus 300x225
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Seminar Pajak INTI Bekasi 300x225
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes To School 300x169
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Hari Pajak Nasional Tax Payer Community 300x262
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Pajak Patuh Indonesia Cerah Workshop Kadin Banten Dan PajakOnline 300x225
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Abdul Koni CEO PajakOnline Dalam Workshop Asperindo 300x226
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Taxpayer Charter 300x169
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
IHT Tax Payer Community 300x200
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Abdul Koni PajakOnline.com 300x230
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Seminar Tax Planning PajakOnline 300x155
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline 300x228
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop Pajak Perpina 300x200
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Perpajakan PajakOnline.com 300x225
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Plakat Penghargaan 300x163
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Tax Planning PajakOnline.com 1 300x225
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop Perpajakan Kerja Sama PajakOnline Dan INTI 300x255
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Pengurus INTI Kabupaten Bekasi 300x225
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
News Trustworthy

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Pol Dark

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

Journalist Club 300x164

PajakOnline.comadalah media berbasiskomunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.