PajakOnline.com—Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima masukan dari Dinas Koperasi dan UKM setempat mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak (WP) badan atau koperasi. Sebab, ternyata masih banyak WP koperasi yang kesulitan mengisi SPT Tahunan melalui saluran e-form.
Kepala Dinas KUKM Kabupaten Pinrang Zainal mengharapkan kantor pajak terkait untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi perpajakan bagi wajib pajak koperasi. Menurut dia, kewajiban dalam melaporkan SPT Tahunan yang dilaksanakan sekali dalam satu tahun menjadikan wajib pajak koperasi lupa dengan tata caranya.
"Kami meminta kantor pajak Pinrang untuk menggelar sosialisasi terkait pengisian SPT Tahunan bagi wajib pajak koperasi. Masih banyak koperasi yang kesulitan mengisi e-form SPT Tahunan badan yang dirasa lebih sulit dibanding SPT Tahunan untuk karyawan," kata Zainal dalam keterangan pers yang kami kutip hari ini.
