PajakOnline.com—Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan 2020 untuk wajib pajak orang pribadi resmi ditutup pada tengah malam, Rabu (31/3/2021).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan tidak ada perpanjangan waktu. “Sampai dengan saat ini kami tidak ada perpanjangan waktu,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
Setiap tahun, DJP menetapkan deadline atau tenggat waktu akhir Maret sebagai batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi. Sedangkan untuk wajib pajak Badan atau perusahaan, batas akhirnya pada 30 April 2021.
Oleh karena itu, Neil mengimbau wajib pajak Badan untuk memanfaatkan waktu yang tersedia. Laporan SPT Tahunan sebaiknya dilakukan secara online melalui e-Filing yang beroperasi 24 jam. Kalaupun belum sempat lapor pada Maret 2021 ini, Neilmaldrin berharap wajib pajak tetap menjalankan kewajibannya tersebut.
“Kami tetap melayani dan menunggu pelaporan SPT wajib pajak,” kata Neil. Namun, bagi mereka yang telat lapor SPT Tahunan dari batas waktu yang ditentukan akan kena denda. Ketentuan denda ini tercantum dalam Pasal 7 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Besar denda terlambat lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah sebesar Rp100.000 dan untuk wajib pajak Badan atau perusahaan sebesar Rp1 juta.