Selasa, 9 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Marketplace Kini Jadi Pemungut PPh Pasal 22

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
03/11/2025
in Berita, Business, Headlines, Peraturan Pajak, Perpajakan, Sorotan
9.4k 600
0
Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Ilustrasi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), belanja online. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline | Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 resmi menetapkan platform e‑commerce atau marketplace—termasuk Shopee, Tokopedia, Bukalapak, TikTok Shop, dan Lazada—bertindak sebagai pemungut dan penyetor PPh Pasal 22 sebesar 0,5 % dari nilai bruto transaksi yang dikelola.

Siapa yang dipungut?

Pedagang dalam negeri yang memperoleh penghasilan melalui marketplace. Ini mencakup individu dan badan usaha, baik penjual barang maupun penyedia jasa, yang menggunakan rekening escrow atau sistem pembayaran platform.

Besaran potongan ditetapkan 0,5 % dari nilai bruto transaksi—tidak termasuk PPN atau biaya lain.

Bukan pajak baru

Baca Juga:

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

Pelaporan Aset Individu dalam SPT Tahunan, Wajib Pajak Diminta Patuh

Indonesia Lanjutkan Pajak Minimum Global Meski AS Mundur dari GloBE

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Sektor Padat Karya hingga Akhir Tahun Ini

DJP Bidik Target Rp2.357,7 Triliun Tahun Depan, Optimalisasi Basis Pajak

Kebijakan ini bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pemungutan untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan fiskal. Pedagang online dimudahkan karena otomatis langsung dipotong pajaknya oleh marketplace.

Pengecualian dan Tata Cara

Pedagang dengan omzet ≤ Rp 500 juta/tahun— Tidak akan dipotong PPh 22 jika menyampaikan surat pernyataan omzet beserta NPWP atau NIK. Jika tidak, otomatis dipungut.

Pedagang besar (omzet > Rp 500 juta): Pemungutan berjalan otomatis, dan jumlah yang dipungut dapat dikreditkan ke SPT Tahunan—menarik tren bagi pengusaha skala menengah ke atas.

Marketplace wajib menyampaikan NPWP/NIK, nama merchant/penjual, dan alamat korespondensi ke DJP.

PMK ini diundangkan tanggal 14 Juli 2025. Penunjukan pemungut dilakukan secara bertahap; setelah ditunjuk, eksekusi pajak oleh marketplace akan berlaku pada bulan berikutnya.

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengatakan, para pedagang atau penjual online dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dipotong PPh. Namun mereka harus segera melengkapi NPWP/NIK dan surat pernyataan omzet ke marketplace untuk mencegah pemungutan pajak secara otomatis. Untuk penjual skala besar atau lebih dari > Rp 500 juta pastikan datanya lengkap, dan manfaatkan pemungutan sebagai kredit pajak saat pelaporan SPT.

Menurut Koni, edukasi merchant (pedagang/penjual online) menjadi kelancaran transisi pemungutan pajak penghasilan yang dilakukan oleh marketplace.

“Dampak kebijakan ini memberikan keadilan fiskal, menyamakan beban pajak antar pelaku ekonomi digital dan tradisional. Selain itu, pemungutan otomatis mengurangi celah pajak (shadow economy) digital. Pedagang online tidak lagi harus menyetorkan sendiri pajaknya. Marketplace jadi titik control,” kata Koni, mantan pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak.

Koni mengatakan PMK 37/2025 menandai era baru bagi pajak e‑commerce di Indonesia—memindahkan beban administratif dari penjual ke marketplace. “Efektif meningkatkan transparansi pendapatan negara sekaligus meringankan beban UMKM yang patuh sebagai pembayar pajak,” pungkas Koni.

Baca Juga:

Pemerintah Tunjuk Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

oleh Redaksi PajakOnline
09/12/2025
0

PajakOnline | Hingga 31 Oktober 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor...

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Pelaporan Aset Individu dalam SPT Tahunan, Wajib Pajak Diminta Patuh

oleh Redaksi PajakOnline
09/12/2025
0

PajakOnline | Mulai tahun pajak 2025, wajib pajak orang pribadi di Indonesia...

Prabowo Subianto Dorong Indonesia Masuk OECD

Indonesia Lanjutkan Pajak Minimum Global Meski AS Mundur dari GloBE

oleh Redaksi PajakOnline
09/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya menerapkan Pajak Minimum Global (Global...

Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Sektor Padat Karya hingga Akhir Tahun Ini

oleh Redaksi PajakOnline
09/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PPh Pasal 21 bagi...

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

DJP Bidik Target Rp2.357,7 Triliun Tahun Depan, Optimalisasi Basis Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
09/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Perbedaan Pembukuan Double Entry dan Single Entry

PP 43/2025, Pemerintah Terapkan Aturan Baru Pelaporan Keuangan

oleh Redaksi PajakOnline
09/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah telah mengesahkan PP 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan, sebagai bagian...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penurunan Penerimaan Pajak, Tax Payer Community: Pemerintah Perlu Waspadai Tekanan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
09/12/2025
0

PajakOnline | Dalam catatan redaksi PajakOnline, hingga 30 September 2025, realisasi...

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Realisasi Penerimaan Pajak per Oktober 2025 Baru Capai 70,2% dari Target

oleh Redaksi PajakOnline
09/12/2025
0

PajakOnline | Hingga akhir Oktober 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Tarif Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Desember 2025 Tetap Stabil

oleh Redaksi PajakOnline
09/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif bunga sebagai...

Jenis Mobil Ini yang Dapat Diskon Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Sejumlah Provinsi Ini

oleh Redaksi PajakOnline
09/12/2025
0

PajakOnline | Sejumlah provinsi di Indonesia masih membuka program pemutihan pajak kendaraan...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.