PajakOnline.com—Seseorang dapat dikatakan sebagai Wajib Pajak apabila sudah memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dan objek pajak. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak merupakan Orang Pribadi atau Badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Berdasarkan subjek pajak dan objek pajak, Wajib Pajak dibedakan menjadi 2 yaitu Wajib Pajak pribadi dan Wajib Pajak badan. Wajib Pajak Orang Pribadi ialah Wajib Pajak perorangan yakni bukan badan usaha atau badan hukum. Sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 17, WP Orang Pribadi hanya berkewajiban untuk membayar pajak terutang berdasarkan penghasilan yang diterima.
Secara umum, Wajib Pajak Orang Pribadi terbagi menjadi 2 yaitu Wajib Pajak subjek dalam negeri dan Wajib Pajak subjek luar negeri. Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan. Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi ialah penghasilan yang merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau didapat Orang Pribadi baik dari dalam maupun luar negeri.
Sedangkan, WP Badan merupakan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang yang tidak melakukan usaha dan untuk WP Badan kewajiban pajaknya adalah sebagai berikut:
1. Pajak Penghasilan Badan
2. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
3. Pajak Penghasilan Pasal 23
4. Pajak Penghasilan Pasal 26
5. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2
6. PPN dan PPnBM
Ketentuan Wajib Pajak Badan pada umumnya sama dengan Wajib Pajak Orang Pribadi yakni membayar pajak penghasilan dan membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. (Atania Salsabila)
































