TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 84 Wajib Pajak Dapat Tax Holiday, Komitmen Investasi Capai Rp1.263 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyetujui memberikan fasilitas tax holiday kepada 84 wajib pajak. Tax holiday itu diberikan kepada wajib pajak yang akumulasi rencana investasi sejak 2018 hingga 2021 mencapai Rp1.263,96 triliun.

Aturan pemberian tax holiday ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK/010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Penguarangan Pajak Penghasilan Badan.

“Realisasi Tax Holiday PMK 130 sudah dapatkan persetujuan manfaatkan tax holiday sampai hari ini Rp1.264 triliun. Ini sejak 2018," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga dalam acara webinar Akselerasi Indonesia Maju melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal pada Kamis (1/4/2021).

Yoga mengatakan, telah terjadi penurunan investasi di berbagai negara termasuk Indonesia sejak terjadinya pandemi Covid-19. Ini tercermin dari penurunan rencana investasi investor untuk mendapatkan persetujuan mendapatkan fasilitas tax holiday.

Misalnya di tahun ini saja hanya Rp 2,16 triliun. Angka ini turun signifikan dibandingkan 2018 tercatat rencana investasi mencapai Rp 208,5 triliun.

Kemudian di 2019 rencana investasi hingga Rp 838,2 triliun dan di 2020 menurun jadi Rp 215,1 trilun.

“Sebenarnya tren sangat bagus di 2019. Tapi mungkin karena kondisi covid-19 bawa pengaruh ke minat investasi tapi bukan hanya terjadi di Indonesia, tapi di dunia agak menurun di 2020. Tentu kita berharap dengan Pemulihan kondisi setelah Covid-19 tahun 2021 bisa lebih baik lagi,” kata Yoga.

Sebanyak 84 wajib pajak penerima insentif tax holiday berkomitmen untuk menyerap 65.088 tenaga kerja. Bahkan, dalam catatannya dari 84 wajib pajak sebanyak 10 wajib pajak seharusnya merealisasikan investasinya di tahun 2018, kemudian 51 wajib pajak di tahun 2019 dan di tahun lalu sebanyak 25.

Selain itu, investor yang sudah disetujui Kementerian Keuangan untuk mendapatkan fasilitas tax holiday, namun tak kunjung merealisasikan investasinya berasal dari berbagai negara tak hanya investor dalam negeri, tetapi ada juga Tiongkok, Singapura, Hongkong, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Belanda, Thailand, British Virgin Island, Amerika Serikat, Hongkong, Taiwan.

Yoga berharap tren pemulihan ekonomi akibat pandemi ini terus berlanjut di tahun ini sehingga ekonomi dapat kembali pulih. “Kita berharap pemulihan ekonomi setelah Covid-19 bisa lebih baik lagi,” katanya.