Selasa, 20 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
26/05/2022
in Berita, Headlines, Otomotif, Perpajakan
0
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Ilustrasi STNK.

43.7k
SHARES
54.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com— Para pembayar pajak yang budiman, pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak. Ini membuat tarif pemungutan pajak akan semakin meningkat apabila jumlah objek pajak semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan.

Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Jadi, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.

Misalnya saja Anda menjual mobil ke orang lain, namun Anda tidak melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, maka pajak progresif akan ditanggungkan pada pemilik lama karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik mobil tersebut masih sama.

Dengan demikian, jika Anda menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama sehingga Anda tidak lagi membayar pajak progresif untuk kendaraan tersebut.

Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

Baca Juga:

Hilirisasi Industri Sawit, Pemerintah Naikkan Tarif Pungutan Ekspor CPO 10%

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

  1. Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
  2. Kepemilikan kendaraan roda empat.
  3. Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Contoh: Anda memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, Anda hanya dikenakan pajak progresif pertama.

A. Pengenaan Tarif Pajak Progresif

Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:

Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen.
Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

Urutan Kepemilikan Tarif Pajak
Kendaraan pertama 2%
Kendaraan kedua 2,5%
Kendaraan ketiga 3%
Kendaraan keempat 3,5%
Kendaraan kelima 4%
Kendaraan keenam 4,5%
Kendaraan ketujuh 5%
Kendaraan kedelapan 5,5%
Kendaraan kesembilan 6%
Kendaraan kesepuluh 6,5%
Kendaraan kesebelas 7%
Kendaraan keduabelas 7,5%
Kendaraan ketigabelas 8%
Kendaraan keempatbelas 8,5%
Kendaraan Kelimabelas 9%
Kendaraan Keenambelas 9,5%
Kendaraan Ketujuhbelas 10%

B. Cara Menghitung Pajak Progresif

Dasar perhitungan pajak harus didasarkan pada dua unsur kendaraan, yaitu:

1.Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

NJKB bukan harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).

2.Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan

Ini biasanya dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.

Untuk menghitung pajak progresif, dimulai dengan cara mencari NJKB kendaraan. NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang.

Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaran.

Berikut ini contoh perhitungan pajak progresif mobil:

Jika kita mempunyai 4 buah mobil dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp 1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp 150.000. Berarti, NJKB mobil milik kita adalah:

NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 = Rp 75.000.000

Maka, pajak progresif tiap kendaraan. Dimulai dari kendaraan pertama sampai keempat.

Mobil Pertama

PKB: Rp 75.000.000 x 2% = Rp 1.500.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000
Mobil Kedua

PKB: Rp 75.000.000 x 2,5% = Rp 1.875.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 1.875.000 = Rp 2.025.000
Mobil Ketiga

PKB: Rp 75.000.000 x 3% = Rp 2.250.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.250.000 = Rp 2.400.000
Mobil Keempat

PKB: Rp 75.000.000 x 3,5% = Rp 2.625.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.625.000 = Rp 2.775.000

Cara ini berlaku untuk menghitung pajak mobil kelima, keenam, dan seterusnya sampai nilai persentase 10%. Dengan perhitungan ini, bisa diketahui bahwa nilai pajak semakin besar seiring pertambahan jumlah kendaraan bermotor. Tak hanya itu, NJKB dan SWDKLLJ pun menentukan biaya yang harus dibayarkan.

C. Jual Kendaraan dan Blokir STNK supaya Tak Kena Pajak Progresif

Ketika seseorang menjual kendaraan miliknya maka dia wajib memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tujuannya agar dia tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

Sebab, pajak progresif dikenakan kepada seseorang yang namanya terdaftar memiliki lebih dari satu kendaraan, bahkan jika orangnya berbeda tetapi masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Cara memblokir STNK:

Pemilik kendaraan hanya perlu menyediakan pernyataan penjualan kendaraan bermeterai dan melampirkan foto copy STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Apabila melakukan transaksi jual kendaraan, segera mendatangi kantor Samsat terdekat lalu menyerahkan surat pernyataan dan kelengkapan tersebut sehingga petugas segera melakukan pemblokiran dan pemilik berikutnya wajib segera membalik nama.

Bila tak ada fotokopi STNK, yang terpenting menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan, disertakan juga KTP yang sesuai dengan STNK dan surat pernyataan.

Prosesnya tidak memakan waktu lama, tergantung dari kelengkapan dokumen yang harus diserahkan.

Share17495Tweet10935Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sebar Video Tutorial, DJP: Masih Ada Waktu Ikut PPS

Next Post

Telat Bikin Faktur Pajak Bakal Dikirimin STP

Related Posts

Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah dengan Layanan Drive Thru di Samsat Surabaya Timur

Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah dengan Layanan Drive Thru di Samsat Surabaya Timur

by Redaksi PajakOnline
16/03/2025
0

PajakOnline | Masyarakat Kota Surabaya semakin mudah membayar pajak kendaraan bermotor melalui...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Opsen Berlaku 2025 Ini, Begini Pajak Kendaraan di STNK

by Redaksi PajakOnline
26/01/2025
0

PajakOnline | Aturan opsen pajak kendaraan sudah berlaku pada 2025 ini. Masyarakat...

Samsat DIY Bebaskan Denda Pajak, Manfaatkan Masa Berlakunya

Samsat DIY Bebaskan Denda Pajak, Manfaatkan Masa Berlakunya

by Redaksi PajakOnline
11/12/2024
0

PajakOnline | Menjelang akhir tahun 2024, Samsat se-DIY memberlakukan Program Bebas...

Warga Garut Agar Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

Warga Garut Agar Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

by Redaksi PajakOnline
25/11/2024
0

PajakOnline | Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Garut Ervin...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia, Cek Jadwalnya!

by Redaksi PajakOnline
19/11/2024
0

PajakOnline.com—Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program relaksasi yang memberikan keringanan...

Mengurus BPKB Hilang, Segini Tarif dan Caranya

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Pembangunan Daerah

by Redaksi PajakOnline
12/11/2024
0

PajakOnline.com—Kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdampak besar, baik bagi...

PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Bayar Pajak Kendaraan Makin Dekat di Samsat Keliling 14 Wilayah Jadetabek

by Redaksi PajakOnline
27/09/2024
0

PajakOnline.com—Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap...

Tim Gabungan Gencar Lakukan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan di Kalteng

Tim Gabungan Gencar Lakukan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan di Kalteng

by Redaksi PajakOnline
19/09/2024
0

PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Unit Pelaksana...

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai Hari Ini di Riau

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai Hari Ini di Riau

by Redaksi PajakOnline
09/09/2024
0

PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengadakan pemutihan denda keterlambatan pembayaran Pajak...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar 8 Provinsi Ini, Cek!

by Redaksi PajakOnline
03/09/2024
0

PajakOnline.com—Sebanyak delapan provinsi saat ini mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor...

Load More
Next Post
Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

Telat Bikin Faktur Pajak Bakal Dikirimin STP

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

Begini Aturan Faktur Pajak Terbaru, Perhatikan Batas Upload

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Ayo Ikut PPS! DJP: Masih Ada Kesempatan

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43738 shares
    Share 17495 Tweet 10935
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43264 shares
    Share 17306 Tweet 10816
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26771 shares
    Share 10708 Tweet 6693

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

1 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

20/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In