PajakOnline | Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sejak 1 Juli 2025.
Kepala Bapenda Kepri Abdullah menjelaskan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini mulai berlaku 1 Juli hingga 15 November 2025 mendatang.
Sejumlah keringanan diberikan kepada masyarakat pemilik kendaraan pada program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ini.
“Pembebasan 100 persen sanksi administrasi, potongan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan, khusus untuk tahun pajak 2025. Kemudian ada penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen, dan terakhir Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan,” kata Abdullah seperti dilansir RRI.
Lebih lanjut dikatakan Abdullah, yang tidak kalah menarik program Pemutihan Pajak Kendaraan tahun ini, ada pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor secara berjenjang, dimulai potongan 10 persen tunggakan tahun 2024, sebesar 20 persen tunggakan tahun 2023, 30 persen tunggakan tahun 2022, 40 persen tunggakan tahun 2021, 50 persen tunggakan tahun 2020, dan 100 persen tunggakan tahun 2019.
“Ayo, kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan untuk memanfaatkan program ini,” imbaunya.

































