Jumat, 16 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Opsen Berlaku 2025 Ini, Begini Pajak Kendaraan di STNK

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
26/01/2025
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
0
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Ilustrasi STNK.

3.1k
SHARES
3.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline | Aturan opsen pajak kendaraan sudah berlaku pada 2025 ini. Masyarakat perlu mengetahui cara membaca komponen pajak kendaraan yang tertera di Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sebelum adanya aturan opsen, terdapat lima kolom pungutan pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.

Setelah ada aturan opsen, nantinya pemerintah kabupaten atau kota dapat memungut opsen dari PKB dan opsen BBNKB sehingga ada dua kolom tambahan di STNK.

Pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Ditinjau berdasarkan tarifnya, tarif opsen PKB dan opsen BBNKB adalah sebesar 66%.

Baca Juga:

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

Sementara itu, opsen MBLB sebesar 25%. Kebijakan tersebut berlaku pada 5 Januari 2025. Namun, bukan berarti pajak kendaraan naik sebesar 66%. Perlu dipahami bahwa aturan opsen itu tidak menambah beban wajib pajak.

Walaupun objek pajak bertambah, jumlah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat relatif tidak berubah.

Dalam aturan lama yakni UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD, tarif PKB paling tinggi sebesar 2%. Namun, dalam aturan baru UU HKPD, tarif paling tinggi menjadi hanya 1,2%.

Artinya implementasi opsen dipraktikkan sebagai mekanisme bagi hasil oleh pemerintah provinsi (pemprov) kepada pemerintah kabupaten atau kota. Alhasil, penerapan opsen tidak menambah jumlah pajak yang dibayarkan.

Sebaliknya, opsen justru menambah penerimaan bagi pemkab/pemkot. Tentu ini menjadi perangkat baru yang akan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Berikut Daftar Komponen Pajak di Kendaraan, berikut penjelasan tentang beberapa istilah terkait pajak kendaraan bermotor yang umum ditemukan dalam STNK:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) PKB adalah komponen utama dari pajak yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan. Besaran PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien pajak yang ditetapkan pemerintah daerah. Untuk kendaraan pribadi, tarifnya sekitar 1,2% dari NJKB, jika mengacu UU HKPD.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) BBNKB adalah biaya yang dikenakan saat ada perubahan kepemilikan kendaraan, baik itu kendaraan baru atau bekas. Biaya ini bervariasi tergantung daerah masing-masing. Berdasarkan UU HKPD, tarif BBNKB bisa mencapai 12%.

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) SWDKLLJ merupakan kontribusi wajib dari pemilik kendaraan untuk dana jaminan kecelakaan lalu lintas yang dikelola oleh PT Jasa Raharja. Dana ini digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan. Besaran SWDKLLJ untuk sepeda motor adalah sekitar Rp35.000, sementara untuk kendaraan roda empat bisa mencapai Rp143.000, tergantung jenis kendaraannya.

4. Biaya Administrasi (ADM) STNK Biaya administrasi dikenakan untuk berbagai pengurusan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor, seperti perpanjangan STNK atau perubahan data kendaraan. Kendaraan roda 2 atau 3 dikenakan biaya Rp100.000 per penerbitan, sedangkan kendaraan roda 4 atau lebih sebesar Rp200.000 per penerbitan.

5. Biaya Administrasi (ADM) TNKB Berbeda dengan biaya administrasi STNK, biaya administrasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dikenakan pada kendaraan baru atau perpanjangan 5 tahun sekali. Tarif biaya administrasi TNKB berbeda-beda sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki, Penerbitan pelat kendaraan motor roda 2 atau 3 sebesar Rp60.000, sedangkan kendaraan roda 4 atau lebih Rp100.000.

6. Opsen PKB Setelah ada aturan opsen, nantinya pemerintah kabupaten atau kota dapat memungut opsen dari PKB sebesar 66%. Namun, dalam UU HKPD, tarif PKB paling tinggi menjadi hanya 1,2%. Sedangkan pada aturan sebelumnya yakni UU PDRD, tarif PKB paling tinggi 2%.

7. Opsen BBNKB Tak hanya itu, pemkot atau pemkab juga dapat memungut opsen BBNKB sebesar 66%. Namun, tarif BBNKB bisa mencapai 12% sesuai dengan UU HKPD. Tarif itu lebih rendah dibandingkan aturan lama UU PDRD yakni paling tinggi 20%.

 

Share1252Tweet783Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar karena Monopoli

Next Post

Restitusi Pajak 2024 Capai Rp265,67 Triliun

Related Posts

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas cakupan Sistem Informasi...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Investasi Saham Meningkat, Cek Aspek Pajaknya

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Investasi saham kini menjadi pilihan masyarakat, termasuk generasi muda. Berdasarkan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Reklame

Tidak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Berikut Ketentuan yang Perlu Diketahui

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Tidak semua bentuk reklame yang terpampang di ruang publik dikenakan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Dinilai Hambat Ekonomi Indonesia, Pengusaha Keluhkan Gangguan Cash Flow

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Kalangan pengusaha menyoroti sistem administrasi perpajakan atau Coretax DJP sebagai...

Load More
Next Post
Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Restitusi Pajak 2024 Capai Rp265,67 Triliun

Masuk Tahap Praimplementasi, Wajib Pajak Dapat Log In ke Core Tax DJP

DJP Sampaikan Upaya Perbaikan Terkini Coretax

Presiden Prabowo dan PM Anwar Ibrahim Perkuat Kerja Sama Indonesia-Malaysia

Presiden Prabowo dan PM Anwar Ibrahim Perkuat Kerja Sama Indonesia-Malaysia

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134301 shares
    Share 53720 Tweet 33575
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43736 shares
    Share 17494 Tweet 10934
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43208 shares
    Share 17283 Tweet 10802
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39529 shares
    Share 15812 Tweet 9882
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

15/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In