PajakOnline.com—Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program relaksasi yang memberikan keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang 2024. Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah program penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan.
Melalui program ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi denda keterlambatan. Wilayah mana saja yang melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor?
Berdasarkan akun Instagram resmi @pt_jasaraharja, kami kutip hari ini terdapat 24 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia yang menggelar pemutihan pajak sepanjang 2024:
Berikut jadwal dan wilayah yang mengadakan program pemutihan pajak:
Sumatera Barat: 1 Oktober 2024-31 Desember 2024
Sumatera Selatan: 19 Agustus 2024-14 Desember 2024
Lampung: 2 September 2024-16 Desember 2024
Riau: 9 September 2024-20 November 2024
Kepulauan Riau: 6 Oktober 2024-16 November 2024
Bengkulu: 4 Juni 2024-30 November 2024
Kepulauan Bangka Belitung: 1 Oktober 2024-21 Desember 2024
Banten: 4 Oktober 2024-31 Desember 2024
Jawa Barat: 1 Oktober 2024-30 November 2024
Jawa Tengah: 20 Mei 2024-19 Desember 2024
Jawa Timur: 1 Oktober 2024-30 November 2024
Nusa Tenggara Timur: 1 Oktober 2024-20 Desember 2024
Kalimantan Selatan: 1 Juli 2024-9 Desember 2024
Kalimantan Barat: 19 Juni 2024-20 Desember 2024
Kalimantan Utara: 21 Oktober 2024-27 Desember 2024
Sulawesi Selatan: 1 Oktober 2024-31 Oktober 2024
Gorontalo: 1 Oktober 2024-31 Oktober 2024
Sulawesi Barat: 1 Agustus 2024-31 Desember 2024
Maluku Utara: 12 Oktober 2024-31 Desember 2024
Papua Barat: 1 Juli 2024-31 Oktober 2024
Papua Barat Daya: 1 Juli 2024-30 Oktober 2024
Papua Selatan: 25 Juli 2024-25 Oktober 2024
Papua: 20 September 2024-20 November 2024.
Corporate Communication Jasa Raharja I Komang Gede Artha Negara mengatakan, program relaksasi pajak kendaraan bermotor adalah kebijakan yang bertujuan untuk memberikan keringanan, penundaan, atau penghapusan denda terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Manfaat program relaksasi pajak kendaraan bermotor:
1. Meringankan beban finasial
Program ini dapat mengurangi beban masyarakat, terutama yang kesulitan membayar pajak kendaraan tepat waktu akibat kondisi ekonomi maupun situasi lainnya.
2. Penghapusan denda
Dengan adanya penghapusan denda pajak kendaraan membuat pembayaran menjadi lebih terjangkau.
3. Legalitas kendaraan tetap terjaga
Dengan mengikuti program tersebut, kendaraan yang dimiliki tetap legal digunakan di jalan raya.
4. Perlindungan dari Jasa Raharja
Program relaksasi kendaraan bermotor memastikan keterjaminan perlindungan bagi korban kecelakaan dari Jasa Raharja.