PajakOnline | Masyarakat Kota Surabaya semakin mudah membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Drive Thru Samsat Surabaya Timur.
Perwira pertama (Pama) Samsat Surabaya Timur IPDA Herdian menjelaskan, layanan ini mempermudah wajib pajak dengan menggunakan fasilitas Samsat Drive Thru.
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kami untuk terus memberikan pelayanan prima dalam peningkatan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Herdian, Jumat (7/3/2025).
Dia juga menekankan kepada seluruh masyarakat agar tidak membayar pajak kendaraan bermotor melalui biro jasa atau calo.
“Kami akan terus berkomitmen memberikan fasilitas yang terbaik untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kita telah menyediakan beberapa fasilitas, salah satunya adalah Samsat Drive Thru. Fasilitas layanan ini diberikan untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya warga Surabaya Timur,” katanya.
Untuk layanan Kendaraan Roda 2 (R2) dan kendaraan Roda 4 (R4) pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan mudah dilakukan tanpa harus turun dari kendaraan bermotor. STNK dan kendaraan harus sesuai dengan yang digunakan pada saat proses di Drive Thru. Proses Layanan Roda 2 di Jalur Roda 2 berlaku pada Waktu Pagi Hari, sedangkan untuk Proses Layanan Roda 2 pada Waktu Sore-Malam Hari menggunakan Jalur Roda 4.