TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Telusuri Sindikat Penerbit Faktur Pajak Fiktif

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Timur tengah melakukan pengembangan terhadap sindikat atau jaringan penerbit faktur pajak fiktif, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menggunakan faktur pajak fiktif.

Langkah tersebut diambil DJP menyusul ditetapkannya tersangka AK yang ditahan karena dugaan penerbitkan faktur pajak fiktif hingga merugikan negara senilai Rp162,5 miliar.

"Tersangka AK melalui PT KMI melakukan tindak pidana bidang perpajakan, yakni dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," tulis Kanwil DJP Jakarta Timur dalam keterangan pers, dikutip hari ini.

Tak cuma itu, tersangka AK juga diduga menyalahgunakan NPWP serta pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), serta menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sesuai dengan aturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam proses penyidikan, tulis Kanwil DJP Jakarta Timur, tersangka telah diberitahukan bahwa memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.

Namun, tersangka tidak memanfaatkan hak tersebut sampai dengan saat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dilaksanakan.

Sampai saat ini Kanwil DJP Jakarta Timur sedang mendalami jaringan penerbit faktur pajak fiktif lain, termasuk para pengguna faktur pajak fiktif yang telah diterbitkan oleh tersangka AK yang berada di wilayah Kanwil DJP Jakarta Timur.

Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Timur telah menyerahkan tanggung jawab tersangka AK dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyerahan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) Jl. Percetakan Negara Raya, Jakarta Pusat pada akhir Desember 2022
lalu.

Sepanjang 2022 lalu, DJP mencatat penerbitan faktur pajak fiktif masih menjadi modus operandi tindak pidana perpajakan yang banyak ditemui.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP terus melakukan berbagai langkah untuk menekan modus operandi yang dilakukan wajib pajak dalam menghindari pajak. "DJP terus memperbaiki proses bisnis penegakan hukum melalui reformasi
perpajakan," kata Neil.

Neil mengatakan modus operandi penghindaran pajak akan menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara. Untuk itu, lanjutnya, langkah reformasi perlu dilakukan agar celah penghindaran pajak dapat ditekan.