PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerimaan pajak 2026 mencapai Rp2.357,7 triliun, naik 13,5% dari penerimaan tahun sebelumnya.
Target ini diumumkan dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 (RAPBN 2026), di mana pajak juga kembali diposisikan sebagai kontributor utama penerimaan negara.
Untuk mencapai target ambisius itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, tidak akan menaikkan tarif maupun mengenalkan jenis pajak baru.
Sebaliknya, fokus diletakkan pada upaya internal, seperti pemanfaatan sistem administrasi modern, Coretax DJP, guna memperkuat layanan dan kepatuhan pajak lewat integrasi data dan efisiensi administrasi.
Kemudian,
intensifikasi pertukaran data antara kementerian/lembaga, termasuk data transaksi digital dan lintas instansi, untuk memperluas basis perpajakan serta mengurangi kebocoran.
Penekanan pada kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran sebagai bagian dari strategi compliance-driven, bukan tarif baru.
Pemerintah juga mengidentifikasi sektor ekonomi digital dan aset modern sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak. Misalnya, pajak atas aset digital seperti kripto telah diatur ulang untuk memberi kontribusi pada target pajak 2026.
Menurut peraturan terbaru, instrumen keuangan baru atau aset digital kini diperlakukan sebagai objek perpajakan, membuka ruang potensi pendapatan tambahan.
Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni mengatakan, target tersebut optimistis namun bukan tanpa tantangan. Faktor yang menentukan keberhasilan antara lain, kata Koni, adalah efektivitas reformasi administrasi, tingkat kepatuhan wajib pajak, serta dinamika ekonomi nasional dan global, terutama di sektor digital dan perdagangan internasional.
Koni mengatakan, pertumbuhan 13,5% dalam penerimaan pajak cukup ambisius. Target tinggi tidak akan dicapai lewat tarif baru atau pajak baru, melainkan lewat reformasi internal dan efisiensi administrasi pajak.
Menurut Koni, mekanisme seperti Coretax dan pertukaran data antarinstansi menjadi kunci agar sistem perpajakan bisa lebih sehat, transparan, dan bisa memperluas basis pajak.
Baca Juga:
Presiden Prabowo: Uang Rakyat Tidak Boleh Dicuri, Cegah Semua Kebocoran
































