TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Teruskan Intensifikasi dan Ekstensifikasi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meneruskan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pada tahun 2021 ini.

Namun, masih adanya kebijakan pembatasan sosial sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 masih menjadi hambatan tersendiri.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Anjlok 19,7%, Seluruh Sektor Minus

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, keterbatasan ruang gerak pada masa pandemi Covid-19 turut memengaruhi pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi. Sehingga memengaruhi penerimaan negara, terutama pada tahun 2020 lalu.

Kendati demikian, otoritas pajak menyatakan intensifikasi dan ekstensifikasi akan terus berjalan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, kedua agenda itu terus dilakukan.

“Kita berharap kegiatan masyarakat dan dunia usaha kembali berjalan normal. Demikian juga aktivitas intensifikasi dan ekstensifikasi pajak,” kata Yoga.

Sementara itu, pengamat perpajakan Abdul Koni mengatakan, saat ini penanganan kesehatan dengan vaksinasi dan pemulihan ekonomi nasional menjadi prioritas utama pemerintah. Untuk membiayai prioritas tersebut adalah dari penerimaan negara, salah satunya dari pajak.

"Kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi perlu terus dilakukan otoritas pajak, mengingat pemulihan ekonomi nasional sangat membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk para wajib pajak. Dengan membayar pajak, maka kita menyelamatkan perekonomian Indonesia di masa pandemi ini," kata Koni, Managing Directors PajakOnline Consulting Group.