TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Hippindo Dukung Pemajakan di Marketplace

· · pajakonline.com

PajakOnline | Himpunan Peretail dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mendukung penuh kebijakan pemerintah soal pemajakan di e-commerce atau marketplace.

Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah menilai kebijakan tersebut menciptakan keadilan dan kesetaraan antara pelaku usaha offline dan online.

“Kami mendukung pajak yang diberikan oleh Ditjen Pajak untuk online. Karena kami bayar pajak,” ungkap Budihardjo di Gedung SMESCO, kepada wartawan, kemarin.

Menurut Budi pelaku retail konvensional selama ini telah menanggung beban pajak seperti PPN sebesar 11 persen, pajak penghasilan (PPh), serta kewajiban lainnya seperti sertifikasi SNI untuk produk tertentu.

Oleh karena itu, Budi menyebut persaingan antara pelaku usaha offline dan online menjadi tidak sehat bila tidak ada kewajiban pajak yang merata. “Tidak ada cerita ada yang bayar pajak, ada yang enggak. Jadi semua harus bayar pajak. Kita punya kewajiban dan hak yang sama," katanya.

Dia menyebutkan adanya fenomena konsumen datang ke mal untuk melihat-lihat langsung produk, namun ternyata malah melakukan pembelian secara online atau belanja online. Prilaku konsumen ini semakin membebani perusahaan retail yang harus tetap menanggung biaya operasional dan pajak.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan baru penunjukan e-commerce atau lokapasar/marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

PMK itu mengatur tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Sebanyak empat e-commerce dalam negeri yang ditunjuk oleh DJP untuk memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/marketplace-kini-jadi-pemungut-pph-pasal-22/