TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Indonesia Perkuat Standar Transparansi Pajak Global di Era Digital

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Indonesia terus meningkatkan komitmen terhadap transparansi pajak internasional dengan memperbarui kerangka pertukaran informasi dan standar pelaporan fiskal di tengah perkembangan ekonomi digital global. Kebijakan-kebijakan ini hadir sebagai bagian dari respons terhadap tuntutan era digital dan kerja sama multilateral yang semakin intens.

Salah satu tonggak terbaru adalah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 (PMK 108/2025) tentang pedoman teknis pertukaran otomatis informasi keuangan untuk tujuan perpajakan (automatic exchange of information).

Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan mencakup laporan akun keuangan serta informasi dari aset digital seperti aset kripto sesuai standar internasional CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Implementasi PMK ini efektif mulai 1 Januari 2026 dan menunjukkan keseriusan Indonesia dalam memenuhi komitmen global.

Selain itu, Indonesia juga merupakan salah satu dari puluhan yurisdiksi yang telah berkomitmen untuk mengimplementasikan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) sebagai bagian dari perluasan pertukaran informasi lintas negara. Ini bertujuan mengatasi tantangan pelaporan dan pengawasan transaksi kripto yang bersifat terdesentralisasi serta memudahkan otoritas pajak mengidentifikasi kewajiban pajak lintas yurisdiksi.

Tak kalah penting, otoritas pajak nasional mengambil langkah tegas untuk memperkuat pengawasan aset luar negeri. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan mekanisme bagi wajib pajak yang memiliki aset properti di luar negeri agar tidak bisa lagi menghilangkan kewajiban perpajakannya, sejalan dengan kerangka kerja transparansi global yang lebih ketat.

Dalam konteks kerja sama profesional, seminar dan pertemuan pajak internasional seperti yang diselenggarakan oleh organisasi profesional di luar negeri juga memperkuat dialog dan kolaborasi bidang perpajakan antarnegara, termasuk pengembangan praktik terbaik dan standar transparansi.

Upaya-upaya ini menjadi bagian dari strategi Indonesia untuk menghadapi tantangan globalisasi ekonomi, memperluas basis pajak nasional, dan mendorong kepatuhan wajib pajak melalui standar pelaporan yang lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel.