TRENDING
Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ini Penyelenggara Kawasan Berikat

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Aturan mengenai kawasan berikat terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2018 mengenai Kawasan Berikat. Peraturan ini kemudian diubah melalui PMK No. 65/PMK.04/2021.

Singkatnya, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai, sesuai dengan Pasal 1 angka 4 PMK 131/2018 s.t.d.d. PMK 65/2021.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PMK 131/2018 s.t.d.d. PMK 65/2021, di dalam kawasan berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan kawasan berikat oleh Penyelenggara Kawasan Berikat berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Mengikuti Pasal 1 angka 5 PMK 131/2018 s.t.d.d. PMK 65/20211, Penyelenggara kawasan berikat yaitu badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan kawasan berikat.

Pada sebuah penyelenggaraan kawasan berikat bisa dilaksanakan satu atau lebih pengusahaan kawasan berikat. Pengusahaan kawasan berikat itu bisa dilakukan oleh dua pihak, diantaranya Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat (PDKB).

Pengusaha Kawasan Berikat diartikan sebagai badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan sekaligus pengusahaan kawasan berikat.

Sedangkan, PDKB diartikan sebagai badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan kawasan berikat yang berada di dalam kawasan berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang berstatus menjadi badan hukum yang berbeda.

Pengusaha Kawasan Berikat dan PDKB melaksanakan kegiatan menimbun barang impor dan/atau barang yang asalnya dari tempat lain pada daerah pabean untuk diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Dari PKB maupun PDKB wajib berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Agar bisa menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB, perusahaan harus memperoleh izin lewat pengajuan permohonan kepada menteri c.q. kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama melalui persyaratan tertentu.

Contohnya, ada satu syarat agar perusahaan bisa menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat yaitu wajib mempunyai bukti kepemilikan/penguasaan sebuah kawasan, tempat, atau bangunan yang memiliki batas-batas yang jelas juga peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan menjadi kawasan berikat. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)