TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Insentif Pajak Mobil Baru dan Rumah Sepi Peminat

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan realisasi pemanfaatan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pembelian mobil baru yang ditanggung pemerintah (DTP) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah yang juga DTP masih sepi peminat. Realisasinya tidak sesuai ekspetasi pemerintah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, pemanfaatan kedua insentif tersebut sampai dengan Juli 2022 masih relatif sedikit. Sementara kedua insentif tersebut akan berakhir pada September 2022.

Suryo mengatakan, sampai dengan Juli 2022 realisasi insentif PPnBM mobil DTP tercatat hanya Rp 385 miliar atau baru mencapai 23% dari pagu Rp1,66 triliun. Sedangkan, PPN atas rumah DTP tercatat hanya Rp104 miliar atau baru mencapai 6,1% dari pagu Rp1,7 triliun.

Suryo Utomo juga mengatakan bahwa pemberian insentif tersebut tujuannya untuk mendukung dan membantu peningkatan kapasitas dan pertumbuhan ekonomi khususnya di sektor yang disebutkan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan evaluasi sampai dengan September.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022, insentif PPnBM atas mobil DTP diberikan pada 2 (dua) segmen kendaraan bermotor. Segmen pertama diberikan untuk golongan kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau atau dikenal sebagai kendaraan Low-Cost Green Car (LGCG) dengan harga maksimum senilai Rp200 juta dan memiliki kapasitas paling tinggi sebesar 1.500 cc.

Periode insentif untuk kendaraan segmen pertama diberikan pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga periode 2022. Setelah itu, tidak diberikan lagi diskon PPnBM pada segmen LGCG sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019.

Pada kuartal pertama 2022, segmen LCGC masih diberikan diskon PPnBM sebesar 100%. Kemudian pada April hingga Juni 2022, diskon PPnBM berkurang jadi sebesar 66,66%. Lalu pada Juli hingga September 2022, diskon PPnBM tersisa sebesar 33,33%. Artinya, tarif PPnBM yang dibayarkan pada kuartal pertama sebesar 0%, kuartal kedua sebesar 1%, dan kuartal ketiga sebesar 2%.

Segmen kedua diberikan untuk kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp 200 juga-Rp 250 juta. Diskon PPnBM sebesar 50% hanya diberikan pada kuartal pertama 2022, sehingga konsumen dikenakan tarif PPnBM sebesar 7,5%. Selain itu, insentif pada segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pemberlian lokal di atas 80%.

Kemudian, mengenai PPN rumah DTP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022. Dimana untuk pembelian rumah dengan harga jual maksimum Rp 2 miliar memperoleh insentif PPN sebesar 50%. Sementara untuk pembelian rumah dengan harga jula antara 2 miliar-5 miliar memperoleh insentif PPN sebesar 25%.

Rumah yang memperoleh insentif PPN DTP ini ialah rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rumah susun, serta belum pernah terjadi pemindahtanganan atas rumah tersebut.

Lebih lanjut, insentif PPN DTP ini bisa dimanfaatkan oleh setiap satu orang pribadi untuk satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Kemudian, jika orang tersebut pernah memperoleh insentif PPN DTP tahun 2021, maka tetap bisa memanfaatkan insentif PPN DTP tahun 2022.