PajakOnline | Prinsip keadilan pajak melalui skema pajak ditanggung pemerintah atau DTP diberlakukan pada sektor-sektor prioritas strategis. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga daya beli, memacu penyerapan tenaga kerja, dan memastikan akses yang lebih adil terhadap kebutuhan dasar seperti perumahan, sekaligus mendukung transisi industri prioritas.
Perumahan, PPN DTP 100% Berlaku hingga 31 Desember 2025
Dalam catatan redaksi media PajakOnline, Kementerian Keuangan telah menetapkan PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak siap huni untuk Masa Pajak Juli–Desember 2025. Insentif diberikan sebesar 100% dari PPN atas bagian harga sampai Rp2 miliar untuk unit dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar, satu orang maksimal memanfaatkan untuk satu unit.
Prosesnya mensyaratkan Kode Identitas Rumah, akta/perjanjian di periode 1 Juli–31 Desember 2025, serta pendaftaran berita acara serah terima di aplikasi kementerian terkait dan/atau BP Tapera.
Ketentuan rinci tercantum dalam PMK 60/2025. Kebijakan ini merupakan perpanjangan dan penajaman dari relaksasi PPN perumahan 2024–paruh awal 2025, yang awalnya bertahap dan kemudian diperkuat menjadi PPN DTP 100% hingga akhir 2025 untuk menjaga momentum penjualan rumah dan keterjangkauan konsumen.
Kendaraan Listrik, PPN DTP untuk Mendorong Adopsi EV
Di sektor otomotif hijau, pemerintah menetapkan insentif PPN DTP tahun anggaran 2025 bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) melalui PMK 12/2025, sebagai bagian dari dorongan hilirisasi dan pengurangan emisi.
Kebijakan ini berlaku sepanjang masa pajak 2025, melengkapi skema insentif lain seperti PPnBM DTP/relaksasi tertentu sesuai kriteria teknis (TKDN, jenis kendaraan).
Pekerja dan Industri Padat Karya, PPh 21 DTP Terarah
Untuk menjaga daya beli pekerja dan menopang industri padat karya, pemerintah juga menerapkan PPh Pasal 21 DTP yang diatur dalam PMK 10/2025—bagian dari paket stimulus fiskal 2025.
Fasilitas ini membuat gaji pekerja sasaran lebih utuh di tangan, sembari memberi ruang bernapas bagi pelaku usaha yang menyerap banyak tenaga kerja.
UMKM, Transisi dari Tarif Final 0,5%
Sementara itu, tarif PPh Final 0,5% bagi UMKM—yang selama ini menjadi bantalan kepatuhan sederhana—berakhir efektif pada Januari 2026 (masa Desember 2025 disetor paling lambat 15 Januari 2026), dengan pengecualian bagi WP yang masa manfaatnya sesuai aturan masih berjalan.
Kebijakan transisi ini disiapkan untuk menjaga asas keadilan horizontal, sekaligus mendorong pelaporan berbasis kemampuan bayar yang lebih akurat.
Mengapa DTP Dinilai Adil?
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni menjelaskan, skema DTP digunakan secara terarah—hanya pada komoditas/kelompok prioritas—sehingga subsidi pajak tidak dinikmati secara serampangan, melainkan mengalir ke kelompok berpendapatan menengah ke bawah (perumahan pertama), pekerja di industri padat karya, serta transformasi industri strategis (EV).
“Pendekatan targeted dan temporary ini sejalan dengan upaya menjaga keadilan (fairness) dan efisiensi belanja perpajakan, sembari tetap mengamankan ruang fiskal,” kata Koni.