TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Integrasi Data Perpajakan, Pengawasan Wajib Pajak Makin Melekat

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) beserta 169 pemerintah daerah belum lama ini bekerja sama dan bersinergi dalam pertukaran data. Kerja sama ini bakal menguatkan pengawasan dan kepatuhan perpajakan.

Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, kolaborasi antar instansi dan kelembagaan pemerintahan tersebut dapat meningkatkan pengawasan kepatuhan bagi seluruh wajib pajak. Tak hanya DJP yang diuntungkan, pemda juga dapat mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah dalam pertukaran data ini.

Baca Juga: DJP Kerja Sama 169 Pemda Optimalisasi Pemungutan Pajak

“Kerja sama DJP dengan pemerintah daerah dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memperkuat pengawasan wajib pajak," kata Abdul Koni, mantan auditor DJP ini.

Pemerintah pusat melalui DJP akan menerima data, misalnya kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, usaha restoran, dan usaha perkebunan, dan lainnya.

Dengan adanya pertukaran data, pemerintah pusat dapat melakukan pengecekan kesesuaian dengan data yang dilaporkan wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Koni menambahkan, data wajib pajak pusat dan wajib pajak daerah dapat terintegrasi, sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh orang pribadi nonkaryawan.

"Dalam pertukaran data ini perlu meningkatkan keamanan atau security sistem teknologi informasi yang dimiliki oleh DJP. Jangan sampai bank data tersebut mudah untuk di-hack atau diretas dan disalahgunakan oleh pihak lain yang ingin mengambil keuntungan. Ini menjadi perhatian bersama," kata Koni.

Diharapkan kolaborasi integrasi data ini benar-benar dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.