PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi kembali menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 84 Pemerintah Daerah (Pemda) tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap III pada hari ini, Rabu (21/4/2021).
Acara penandatanganan dilakukan secara offline di Aula Nagara Dana Rakca Gedung Radius Prawiro DJPK dan secara online melalui Video Conference.
“Mengumpulkan penerimaan negara tidak hanya dapat dilakukan oleh satu instansi semata.
Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan karena
masing-masing pihak memiliki tujuan yang sama yakni mengumpulkan penerimaan,” ungkap
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya.
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data
atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya. Tujuan lain yang ingin dicapai, yakni mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, pengawasan wajib pajak bersama, dan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perpajakan.
DJP, DJPK, dan Pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur.
Melalui kerja sama dengan Pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk
pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan
bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan.
Sebaliknya, Pemda juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.
Kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan oleh DJP, DJPK, dan Pemda. Pada tahap I
dilaksanakan perjanjian kerja sama dengan tujuh Pemda yang ditandatangani pada tanggal
16 Juli 2019. Dilanjutkan perjanjian kerja sama tahap II pada tanggal 26 Agustus 2020 dengan 78 Pemda.
Hingga saat ini, sudah ada 169 Pemda yang bersinergi dengan pemerintah pusat dalam mengoptimalkan pemungutan pajak.
DJP berharap program ini dapat segera diikuti seluruh pemerintah daerah karena memberikan manfaat yang besar bagi upaya pemungutan pajak, baik pusat maupun daerah, yang lebih optimal dan berkelanjutan.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan pemerintah pusat dan daerah. Penerimaan
pajak tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik tetapi juga untuk melaksanakan
program kesejahteraan sosial yang sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya di masa
pandemi seperti saat ini.